Konsultasi Masalah BUM Desa Kamu Gratis!

Cek Sekarang!

Apa saja program kami

gambar pelatihan bum desa
Pelatihan BUM Desa

Kami memberikan layanan pelatihan baik secara online maupun offline dengan didukung konsultan dan praktisi berpengalaman soal Bumdes

gambar pelatihan bum desa
Pendampingan BUM Desa

Kami memberikan layanan pendampingan baik secara online maupun offline dengan didukung konsultan dan praktisi berpengalaman soal Bumdes

gambar pelatihan bum desa
Layanan Digital

Kami menyediakan layanan digital yang dapat digunakan untuk mendukung pengelolaan Bumdes, seperti Cek Kesehatan Usaha Bumdes, Sistem Aplikasi Akuntansi Bumdes dan layanan konsultasi lainnya

Cek Kesehatan Usaha BUM Desa

Data Cek Kesehatan Usaha
BUM Desa Seluruh Indonesia

Rincian Data Bumdes.id

0

0

Total Data BUM Desa
BUM Desa Rintisan

*Bintang 1 - 2

0

0

Bumdes Berkembang
BUM Desa Maju

*Bintang 3

*Bintang 4 - 5

Aceh, Bali, Banten, Bengkulu, Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan,
Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi
Barat, Sulawesi Tegah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara

Profil BUM Desa Indonesia

Profil Online BUM Desa Indonesia

Mereka adalah seluruh mitra yang berkolaborasi dengan dengan kami.

Newsletter terbaru

Newsletter Bumdes.id Edisi 7 - Lanskap Baru Pemberdayaan CSR Industri

Periode: Juli 2024

Newsletter Bumdes.id Edisi 7 - Lanskap Baru Pemberdayaan CSR Industri

Download Newsletter

Bumdes TV

Kuliah Online BUM Desa

Kumpulan video edukatif terkait peraturan dan isu terbaru Bumdes di Indonesia.

Artikel Terbaru

Struktur Organisasi BUM Desa Pasca PP 11/2021: Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas

Struktur Organisasi BUM Desa Pasca PP 11/2021: Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas

Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa - desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa (Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa). Dalam konteks pembangunan desa, BUM Desa memiliki peran strategis sebagai entitas ekonomi partisipatif yang menjadi alat pemerataan kesejahteraan masyarakat desa. Terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa, menyempurnakan regulasi kelembagaan dan tata kelola BUM Desa agar lebih akuntabel serta profesional.

Struktur Organisasi BUM Desa Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021

Menurut PP Nomor 11 Tahun 2021, struktur organisasi BUM Desa terdiri atas Musyawarah Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. Berikut ini penjelasan mengenai struktur organisasi BUM Desa:

  1. Musyawarah Desa 

Musyawarah Desa (Musdes) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUM Desa. Musdes dihadiri oleh badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.


Musdes terdiri atas Musyawarah Desa tahunan dan Musyawarah Desa khusus. Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Musdes tahunan dan khusus diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa.


Musdes berwenang dalam menetapkan pendirian BUM Desa, menetapkan Anggaran Dasar BUM Desa dan perubahannya. Selain itu, membahas dan memutuskan jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi kepenasihatan pada BUM Desa. Serta berwenang memerintahkan pengawas atau menunjuk auditor independen untuk audit investigatif bila terdapat indikasi kesalahan atau kelalaian pengelolaan BUM Desa.


  1. Penasihat

Penasihat dijabat secara rangkap oleh Kepala Desa, dan dapat memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatan. Dalam penentuan penasihat bagi BUM Desa, dapat dibentuk dewan penasihat yang pelaksanaan kepenasihatannya dilakukan secara kolektif kolegial. Ketentuan mengenai tata kerja dewan penasihat BUM Desa diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa. 


Penasihat berwenang bersama pelaksana operasional dan pengawas membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa. Berwenang dalam menetapkan penerimaan atau pengesahan laporan tahunan BUM Desa berdasarkan keputusan Musyawarah Desa. Serta, bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sesuai Anggaran Dasar. 


Penasihat juga bertugas dalam memberikan masukan dan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa. Menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Serta bertugas dalam memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa. 


  1. Pelaksana Operasional

Pelaksana operasional diangkat oleh Musdes dari nama yang diusulkan oleh Kepala Desa, badan permusyawaratan desa, dan/atau unsur masyarakat. Pelaksana operasional dilaksanakan oleh direktur BUM Desa. Jumlah pelaksana operasional ditetapkan sesuai dengan kebutuhan BUM Desa.


Pelaksana operasional BUM Desa memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 kali masa jabatan. Dengan pertimbangan dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya, kaderisasi, dan menghindarkan konflik kepentingan. 


Pelaksana operasional berwenang dalam mengambil keputusan terkait operasionalisasi usaha BUM Desa yang sesuai dengan garis kebijakan yang dinyatakan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Musdes. Mengkoordinasikan pelaksanaan Usaha BUM Desa baik secara internal organisasi maupun dengan pihak lain. Serta, mengatur, mengurus, mengelola, dan melakukan segala tindakan atau perbuatan lainnya bagi kepentingan pengurusan BUM Desa mengenai segala hal. 


  1. Pengawas

Pengawas diangkat oleh Musyawarah Desa. Musdes memilih pengawas dari nama yang diusulkan oleh Kepala Desa, badan permusyawaratan desa, dan/atau unsur masyarakat. Pengawas merupakan individu yang memenuhi persyaratan syarat keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku baik, serta dedikasi tinggi mengembangkan BUM Desa.


Pengawas BUM Desa memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 kali masa jabatan. Dengan pertimbangan  dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya, kaderisasi, dan menghindarkan konflik kepentingan.


Pengawas berwenang bersama dengan penasihat dan pelaksana operasional membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau perubahannya. Atas perintah Musdes melaksanakan dan melaporkan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa. Selain itu pengawas memeriksa pembukuan, dokumen, dan pelaksanaan Usaha BUM Desa.

(Para peserta sedang mengikuti kegiatan penguatan kelembagaan BUM Desa, Doc: Syncore Indonesia)


Terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2021 menjadi tonggak penting dalam memperkuat kelembagaan dan tata kelola BUM Desa. Melalui pengaturan yang rinci terkait struktur organisasi diharapkan BUM Desa menjadi entitas ekonomi desa yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing. Dengan demikian, BUM Desa tidak hanya berfungsi sebagai penggerak ekonomi lokal, tetapi juga sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Pelatihan Pencatatan Keuangan BUM Desa: Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas

Pelatihan Pencatatan Keuangan BUM Desa: Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas

Tapin, 3 September 2025 – PT Kalimantan Prima Persada (KPP) menggelar pelatihan peningkatan kapasitas pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kalipers Academy, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Salah satu fokus kegiatan pada Pencatatan Keuangan BUM Desa sebagai upaya membangun tata kelola profesional, transparan, dan akuntabel.

Pelatihan menghadirkan narasumber Widodo Prasetyo Utomo, S.Ak., atau akrab disapa Pras, senior konsultan Syncore Indonesia yang berpengalaman dalam penguatan kelembagaan dan keuangan BUM Desa. Kegiatan ini diikuti oleh delapan BUM Desa, yakni Cabai Rawit Hiyung, Karya Bersama Budi Mulya, Kariya Bungur, Gawi Sebumi Binderang, Sumber Rejeki Puncak Harapan, Rizki Mulia Shabah, Makmur Jaya Abadi Sentosa Ayunan Papan, dan Hasrat Mulia Kalumpang. Para peserta terdiri dari penasihat, pengawas, direktur, sekretaris, bendahara, kepala unit usaha, hingga pegawai BUM Desa.

Pelatihan dan Praktek Langsung

Dalam sesi ini, peserta tidak hanya mendapatkan materi teori, tetapi juga melakukan praktek Pencatatan Keuangan BUM Desa. Latihan meliputi pengisian buku kas harian, penyusunan laporan penjualan, laporan laba rugi, laporan posisi keuangan, hingga laporan arus kas. Menurut Pras, pencatatan yang rapi menjadi pondasi penting dalam tata kelola usaha BUM Desa.

“BUM Desa harus memiliki pencatatan keuangan yang jelas agar terhindar dari kesalahan administrasi. Dengan sistem yang baik, kepercayaan masyarakat dan pemerintah terhadap BUM Desa akan meningkat, ujar Pras dalam pelatihan tersebut.

Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat keterampilan teknis pengurus, sekaligus menanamkan budaya transparansi dalam pengelolaan usaha desa.

Sinergi dan Harapan Ke Depan

Pelatihan berlangsung berkat kerja sama PT Kalimantan Prima Persada dengan PT Merapi Visitama Indonesia. Sinergi ini menunjukkan komitmen perusahaan dan konsultan dalam mendukung penguatan kelembagaan ekonomi desa.

Ke depan, peserta diharapkan mampu mengimplementasikan praktik Pencatatan Keuangan BUM Desa di unit usaha masing-masing. Laporan keuangan yang akurat dan transparan akan menjadi dasar bagi BUM Desa untuk meningkatkan profesionalisme sekaligus mendukung pencapaian tujuan pembangunan ekonomi desa secara berkelanjutan.

Penguatan Kapasitas BUMKal di Kulon Progo melalui Sinergi Kebijakan, Pendampingan, dan Best Practice

Penguatan Kapasitas BUMKal di Kulon Progo melalui Sinergi Kebijakan, Pendampingan, dan Best Practice

Kulon Progo, 16 Juli 2025 — Dalam rangka memperkuat peran Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) sebagai ujung tombak ekonomi lokal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menggelar program strategis bertajuk “Pembinaan BUMKal Tahun 2025”. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di dua lokasi berbeda, yakni Balai Kalurahan Giripeni dan Balai Kalurahan Pleret di Kabupaten Kulon Progo.

Program ini dirancang khusus untuk BUMKal berstatus “berkembang” dengan menghadirkan peserta dari unsur pengurus, pengawas, pamong kalurahan, Bamuskal, lembaga kemasyarakatan kalurahan, hingga pendamping desa. Setiap lokasi pembinaan diikuti oleh 20 peserta yang antusias dalam mengikuti rangkaian kegiatan dari pagi hingga siang hari.

Salah satu kekuatan dari kegiatan ini adalah pendekatan pembelajaran yang komprehensif, yang mencakup kebijakan daerah, penguatan teknis pengelolaan BUMKal, hingga praktik baik dari para pelaku BUMKal yang telah berhasil menjalankan unit usahanya secara profesional dan berkelanjutan. Materi pembinaan dikemas secara panel interaktif oleh narasumber berpengalaman dari berbagai latar belakang kelembagaan.

Pada sesi pertama, hadir Hifni Muhammad Nasikh, SE., MBA, anggota Komisi A DPRD DIY, sebagai narasumber utama di dua lokasi kegiatan, yaitu di Giripeni dan Pleret. Dalam pemaparannya, Hifni menegaskan pentingnya arah kebijakan daerah yang berpihak pada penguatan ekonomi desa. Ia juga menyampaikan bahwa BUMKal harus diposisikan sebagai instrumen strategis dalam mewujudkan kemandirian desa, bukan sekadar badan usaha biasa. Sinergi antara pemerintah, kalurahan, masyarakat, dan sektor swasta menjadi peluang besar bagi pengembangan keberhasilan BUMKal ke depan.

Setelah sesi kebijakan, kegiatan dilanjutkan dengan materi teknis yang disampaikan oleh Konsultan BUMDes.id. Untuk lokasi Kalurahan Giripeni, materi disampaikan oleh Thoriq Iqbal Rivai, S.E. Ia mengupas tuntas mengenai pentingnya pengelolaan administrasi dan keuangan secara transparan dan akuntabel. Konsultan Iqbal menekankan bahwa BUMKal harus memiliki pembukuan yang rapi, sistem pelaporan berbasis standar akuntansi, serta mekanisme pengawasan internal yang sistematis. Menurutnya, pengelolaan keuangan yang sehat akan menjadi pondasi utama keberlanjutan usaha BUMKal.

Sementara itu, untuk lokasi Kalurahan Pleret, materi teknis disampaikan oleh Maulana Rizka Mahendra, S.E. Ia menyampaikan urgensi dokumentasi administratif dan legalitas kelembagaan yang kuat. Konsultan Maulana juga membagikan tips praktis dalam menyusun laporan pertanggungjawaban tahunan, serta strategi administrasi berbasis digital yang efisien, mudah diakses oleh pengurus dan mampu di sampaikan di Musyawarah Desa dengan baik.

Sesi ketiga menjadi momen inspiratif, yaitu pemaparan praktik baik dari BUMKal berprestasi. Di Kalurahan Giripeni, hadir Tristi Sintawati, Direktur BUMKal Binangun Jati Unggul dari Lendah, Kulon Progo. Dalam paparannya, Sinta menceritakan bagaimana ia memimpin BUMKal dari fase rintisan hingga mampu mengelola beberapa unit usaha mandiri. Keberhasilan ini diraih berkat komitmen terhadap tata kelola yang disiplin, transparansi kepada masyarakat, serta inovasi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar lokal.

Sedangkan di Kalurahan Pleret, peserta mendapatkan pengalaman berharga dari Sri Hardani, Direktur BUMKal Pagerharjo dari Samigaluh, Kulon Progo. Sri memaparkan strategi penguatan sistem pengawasan internal, pelibatan masyarakat dalam musyawarah tahunan, serta pentingnya menjalin kemitraan dengan pelaku ekonomi lokal. Ia menekankan bahwa integritas dan komunikasi menjadi modal utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap BUMKal.

Kegiatan ini semakin bermakna dengan adanya sesi diskusi yang berlangsung aktif dan terbuka. Para peserta menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan, seperti keterbatasan SDM, manajemen keuangan yang masih belum sesuai standar, dan kesulitan dalam menjalin kemitraan usaha. Namun melalui interaksi langsung dengan para narasumber, peserta mendapatkan banyak solusi aplikatif yang dapat segera diterapkan di masing-masing kalurahan.

Dengan menggabungkan kekuatan kebijakan publik, pendampingan teknis, dan pembelajaran dari praktik terbaik, kegiatan pembinaan BUMKal 2025 ini menjadi momentum penting untuk melahirkan BUMKal yang kuat, profesional, dan berdaya saing. Ke depan, BUMKal diharapkan tidak hanya menjadi motor penggerak ekonomi desa, tetapi juga pilar kemandirian dan kesejahteraan masyarakat kalurahan di Yogyakarta.

19 Maret 2024

Kemitraan Narasumber Biro Bermas DIY Peningkatan Kapasitas BUMKal - Kelurahan Maguwoharjo

28 Desember 2022

Kunjungan Sekolah Bumdes

26 Desember 2022

Pelatihan Revitalisasi BUM Desa Paska PP 11 Tahun 2022

21 Desember 2022

Kunjungan Sekolah Bumdes

19 Desember 2022

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan

Yuk, ikut jadi bagian dari perjalanan Bumdes.id

untuk membangun komunitas & layanan yang membantu menumbuhkan BUM Desa di seluruh Indonesia!
Join Komunitas