Konsultasi Masalah BUM Desa Kamu Gratis!

Cek Sekarang!

Struktur Organisasi BUM Desa Pasca PP 11/2021: Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas

17 Oct 2025 | By SDN | 44 views
Struktur Organisasi BUM Desa Pasca PP 11/2021: Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas

Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa - desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa (Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa). Dalam konteks pembangunan desa, BUM Desa memiliki peran strategis sebagai entitas ekonomi partisipatif yang menjadi alat pemerataan kesejahteraan masyarakat desa. Terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa, menyempurnakan regulasi kelembagaan dan tata kelola BUM Desa agar lebih akuntabel serta profesional.

Struktur Organisasi BUM Desa Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021

Menurut PP Nomor 11 Tahun 2021, struktur organisasi BUM Desa terdiri atas Musyawarah Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. Berikut ini penjelasan mengenai struktur organisasi BUM Desa:

  1. Musyawarah Desa 

Musyawarah Desa (Musdes) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUM Desa. Musdes dihadiri oleh badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.


Musdes terdiri atas Musyawarah Desa tahunan dan Musyawarah Desa khusus. Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Musdes tahunan dan khusus diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa.


Musdes berwenang dalam menetapkan pendirian BUM Desa, menetapkan Anggaran Dasar BUM Desa dan perubahannya. Selain itu, membahas dan memutuskan jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi kepenasihatan pada BUM Desa. Serta berwenang memerintahkan pengawas atau menunjuk auditor independen untuk audit investigatif bila terdapat indikasi kesalahan atau kelalaian pengelolaan BUM Desa.


  1. Penasihat

Penasihat dijabat secara rangkap oleh Kepala Desa, dan dapat memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatan. Dalam penentuan penasihat bagi BUM Desa, dapat dibentuk dewan penasihat yang pelaksanaan kepenasihatannya dilakukan secara kolektif kolegial. Ketentuan mengenai tata kerja dewan penasihat BUM Desa diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa. 


Penasihat berwenang bersama pelaksana operasional dan pengawas membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa. Berwenang dalam menetapkan penerimaan atau pengesahan laporan tahunan BUM Desa berdasarkan keputusan Musyawarah Desa. Serta, bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sesuai Anggaran Dasar. 


Penasihat juga bertugas dalam memberikan masukan dan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa. Menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Serta bertugas dalam memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa. 


  1. Pelaksana Operasional

Pelaksana operasional diangkat oleh Musdes dari nama yang diusulkan oleh Kepala Desa, badan permusyawaratan desa, dan/atau unsur masyarakat. Pelaksana operasional dilaksanakan oleh direktur BUM Desa. Jumlah pelaksana operasional ditetapkan sesuai dengan kebutuhan BUM Desa.


Pelaksana operasional BUM Desa memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 kali masa jabatan. Dengan pertimbangan dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya, kaderisasi, dan menghindarkan konflik kepentingan. 


Pelaksana operasional berwenang dalam mengambil keputusan terkait operasionalisasi usaha BUM Desa yang sesuai dengan garis kebijakan yang dinyatakan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Musdes. Mengkoordinasikan pelaksanaan Usaha BUM Desa baik secara internal organisasi maupun dengan pihak lain. Serta, mengatur, mengurus, mengelola, dan melakukan segala tindakan atau perbuatan lainnya bagi kepentingan pengurusan BUM Desa mengenai segala hal. 


  1. Pengawas

Pengawas diangkat oleh Musyawarah Desa. Musdes memilih pengawas dari nama yang diusulkan oleh Kepala Desa, badan permusyawaratan desa, dan/atau unsur masyarakat. Pengawas merupakan individu yang memenuhi persyaratan syarat keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku baik, serta dedikasi tinggi mengembangkan BUM Desa.


Pengawas BUM Desa memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 kali masa jabatan. Dengan pertimbangan  dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya, kaderisasi, dan menghindarkan konflik kepentingan.


Pengawas berwenang bersama dengan penasihat dan pelaksana operasional membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau perubahannya. Atas perintah Musdes melaksanakan dan melaporkan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa. Selain itu pengawas memeriksa pembukuan, dokumen, dan pelaksanaan Usaha BUM Desa.

(Para peserta sedang mengikuti kegiatan penguatan kelembagaan BUM Desa, Doc: Syncore Indonesia)


Terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2021 menjadi tonggak penting dalam memperkuat kelembagaan dan tata kelola BUM Desa. Melalui pengaturan yang rinci terkait struktur organisasi diharapkan BUM Desa menjadi entitas ekonomi desa yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing. Dengan demikian, BUM Desa tidak hanya berfungsi sebagai penggerak ekonomi lokal, tetapi juga sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.