PENDAMPINGAN BUM DESA
Pendampingan Tata Kelola Keuangan ini diberikan kepada BUMDES yang baru di bentuk atau BUMDES yang belum memiliki sertifikat badan hukum. Pendampingan dilaksanakan secara offline (luring) dan online (daring).<br><br><br><br><br><br>
Kamu akan mendapatkan metode pedampingan oleh konsultan Bumdes.id yang telah berpengalahan dalam pengelolaan BUM Desa
untuk mendaptkan biaya pendampingan secara lengkap silahkan kontak kami dibawah ini.
Biaya Kontribusi
Rp. /Orang
Biaya Kontribusi
Rp. /Orang
Biaya Kontribusi
Rp. /Orang
Biaya Kontribusi
Rp. /Orang
Biaya Kontribusi
Rp. /Orang