Konsultasi Masalah BUM Desa Kamu Gratis!

Cek Sekarang!

Apa saja program kami

gambar pelatihan bum desa
Pelatihan BUM Desa

Kami memberikan layanan pelatihan baik secara online maupun offline dengan didukung konsultan dan praktisi berpengalaman soal Bumdes

gambar pelatihan bum desa
Pendampingan BUM Desa

Kami memberikan layanan pendampingan baik secara online maupun offline dengan didukung konsultan dan praktisi berpengalaman soal Bumdes

gambar pelatihan bum desa
Layanan Digital

Kami menyediakan layanan digital yang dapat digunakan untuk mendukung pengelolaan Bumdes, seperti Cek Kesehatan Usaha Bumdes, Sistem Aplikasi Akuntansi Bumdes dan layanan konsultasi lainnya

Cek Kesehatan Usaha BUM Desa

Data Cek Kesehatan Usaha
BUM Desa Seluruh Indonesia

Rincian Data Bumdes.id

0

0

Total Data BUM Desa
BUM Desa Rintisan

*Bintang 1 - 2

0

0

Bumdes Berkembang
BUM Desa Maju

*Bintang 3

*Bintang 4 - 5

Aceh, Bali, Banten, Bengkulu, Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan,
Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi
Barat, Sulawesi Tegah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara

Profil BUM Desa Indonesia

Profil Online BUM Desa Indonesia

Mereka adalah seluruh mitra yang berkolaborasi dengan dengan kami.

Newsletter terbaru

Newsletter Bumdes.id Edisi 7 - Lanskap Baru Pemberdayaan CSR Industri

Periode: Juli 2024

Newsletter Bumdes.id Edisi 7 - Lanskap Baru Pemberdayaan CSR Industri

Download Newsletter

Bumdes TV

Video Edukasi BUM Desa

Kumpulan video edukatif terkait peraturan dan isu terbaru Bumdes di Indonesia.

Artikel Terbaru

Penguatan Kelembagaan BUM Desa Berkelanjutan

Penguatan Kelembagaan BUM Desa Berkelanjutan


Kelembagaan BUM Desa menjadi fondasi utama dalam membangun kemandirian ekonomi desa. Tata kelola yang profesional meningkatkan kepercayaan publik dan keberlanjutan usaha.

Dasar Hukum Kelembagaan BUM Desa

Kelembagaan BUM Desa memiliki landasan hukum kuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 87 ayat (1) menyatakan: “Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.” Ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Pasal 1 angka (1) menyebutkan: “Badan Usaha Milik Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha.”

Regulasi tersebut menegaskan bahwa BUM Desa adalah badan hukum resmi. Status ini memberikan kepastian legal dan perlindungan usaha. Karena itu, struktur organisasi harus jelas dan akuntabel.

Struktur ideal memisahkan penasihat dan pelaksana operasional. Kepala desa bertindak sebagai penasihat. Pengelola menjalankan usaha secara profesional dan transparan.

Strategi Model Bisnis Adaptif dan Profesional

Penguatan Kelembagaan BUM Desa harus diiringi model bisnis adaptif. Identifikasi potensi lokal wajib berbasis data pasar. Analisis permintaan mengurangi risiko kerugian dan meningkatkan peluang laba.

Laporan World Bank tentang pembangunan pedesaan menegaskan pentingnya penguatan institusi lokal. Lembaga yang kuat meningkatkan ketahanan ekonomi komunitas. Temuan tersebut relevan dengan pengembangan usaha desa di Indonesia.

Perencanaan cash flow wajib dilakukan secara disiplin. Diversifikasi unit usaha memperkuat stabilitas pendapatan. Kemitraan dengan koperasi dan UMKM untuk memperluas akses pasar.

Transparansi laporan keuangan meningkatkan partisipasi masyarakat. Pengawasan internal mencegah konflik kepentingan. Sistem tata kelola yang baik menciptakan keberlanjutan usaha.

Integrasi Tata Kelola dan Keberlanjutan

Sinergi antara tata kelola dan model bisnis menentukan keberhasilan jangka panjang. Organisasi yang tertib tetapi tidak produktif akan stagnan. Sebaliknya, usaha tanpa tata kelola berisiko konflik dan kerugian.

Integrasi keduanya menciptakan sistem usaha yang efisien. Pendekatan ini menjaga keberlanjutan lintas kepemimpinan desa. Partisipasi masyarakat memperkuat legitimasi kelembagaan.

Kelembagaan BUM Desa yang profesional memastikan usaha desa berjalan stabil dan legal. Regulasi nasional telah memberi dasar hukum kuat melalui UU Desa dan PP 11/2021. Implementasi yang konsisten menentukan keberhasilan nyata.

Pemerintah desa perlu melakukan evaluasi kelembagaan secara berkala. Pengelola wajib menyusun model bisnis berbasis data pasar. Langkah konkret ini memperkuat kemandirian dan keberlanjutan ekonomi desa.

Dukungan Kementerian Desa pada Program Sekolah Ketapang bumdes.id

Dukungan Kementerian Desa pada Program Sekolah Ketapang bumdes.id

Program Sekolah Ketahanan Pangan (Sekolah Ketapang) yang diinisiasi oleh bumdes.id merupakan sinergi strategis untuk memperkuat ketahanan pangan desa melalui tata kelola yang baik, pengembangan usaha, dan kolaborasi berkelanjutan. Desa memiliki peran besar dalam ketahanan pangan nasional, dan alokasi Dana Desa menjadi peluang yang akan efektif jika dikelola dengan kapasitas dan model pelayanan yang tepat.

Pada kegiatan Kick Off Sekolah Ketahanan Pangan tanggal 27 November 2025, Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal, Rafdinal S.Sos., MT menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Bumdes.id dalam membantu Kementerian Desa untuk melakukan sosialisasi kebijakan pengaturan dana desa ke dalam sekolah ketahanan pangan. “Saya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai inisiatif penting dalam memperkuat kapasitas desa di bidang ketahanan pangan. Kegiatan ini menjadi langkah awal gerakan pembelajaran bersama yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, dan desa. Arah pembangunan desa saat ini mengacu pada Asta Cita Presiden dan RPJMN 2025–2029, yang diterjemahkan Kementerian Desa ke dalam 12 Rencana Aksi, termasuk revitalisasi BUM Desa, pembentukan Koperasi Merah Putih, dan penguatan ketahanan pangan lokal yang menuntut kolaborasi lintas sektor”.

Dukungan Kementerian Desa menjadi penguat sinergi antara kebijakan nasional dan implementasi di tingkat desa. Ke depan, Sekolah Ketapang diharapkan mampu melahirkan BUM Desa yang lebih adaptif, profesional, dan mampu mengelola Dana Desa secara produktif, sehingga program ketahanan pangan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen penguatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Penulis : Subandi

Editor : Diana Arta

Sinergi BUM Desa dalam Program Ketahanan Pangan

Sinergi BUM Desa dalam Program Ketahanan Pangan

Ketahanan pangan menjadi salah satu agenda prioritas dalam pembangunan nasional, terutama di tengah dinamika ekonomi global, perubahan iklim, dan fluktuasi harga komoditas. Desa sebagai basis produksi pangan memiliki posisi penting dalam menjaga stabilitas pasokan sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, penguatan sistem pangan berbasis desa perlu dirancang secara terstruktur, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Dalam kerangka tersebut, diperlukan entitas ekonomi desa yang mampu mengelola potensi produksi secara profesional, mengintegrasikan rantai nilai, serta memastikan keberlanjutan usaha pangan di tingkat lokal. Di sinilah peran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) menjadi strategis sebagai penggerak utama penguatan ekonomi pangan desa. BUM Desa berfungsi sebagai entitas bisnis yang menjembatani pelaku usaha desa dengan pasar regional maupun nasional, termasuk melalui kemitraan dengan BUMN, BUMD, dan sektor swasta dalam membangun rantai pasok yang lebih efisien dan berdaya saing.

Sinergi ekonomi desa menjadi kunci dalam memperkuat peran tersebut. Kemandirian desa tidak lahir dari kompetisi antar pelaku usaha lokal, melainkan dari kolaborasi yang terkoordinasi antara UMKM, koperasi, dan BUM Desa. Prinsip “One Village One Goal” menekankan pentingnya keselarasan visi pembangunan ekonomi desa, integrasi rantai nilai berbasis potensi lokal, serta keseimbangan antara orientasi pasar dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks integrasi rantai nilai yang lebih sederhana dan aplikatif, BUM Desa dapat berperan sebagai konsolidator produksi, pengelola distribusi, sekaligus penyedia layanan pendukung seperti akses pembiayaan, logistik, dan pergudangan. Dengan peran tersebut, BUM Desa tidak hanya menjadi pelaku usaha, tetapi juga simpul kolaborasi ekonomi desa yang memastikan program ketahanan pangan berjalan secara terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan.

Sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan, penguatan sinergi antar pelaku ekonomi desa melalui BUM Desa menjadi semakin relevan dan strategis. Kebijakan tersebut membuka ruang besar bagi desa untuk membangun sistem pangan yang produktif, namun keberhasilannya sangat bergantung pada kapasitas kelembagaan dan kualitas perencanaan usaha di tingkat lokal. Melalui Program Sekolah Ketahanan Pangan (Sekolah Ketapang), Bumdes.id mendorong pengurus BUM Desa agar mampu mengelola alokasi tersebut secara terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan. Dengan demikian, Dana Desa tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen penguatan ekonomi desa dan fondasi kemandirian pangan yang berdampak jangka panjang bagi masyarakat.

Penulis : Subandi

Editor : Diana Arta

19 Maret 2024

Kemitraan Narasumber Biro Bermas DIY Peningkatan Kapasitas BUMKal - Kelurahan Maguwoharjo

28 Desember 2022

Kunjungan Sekolah Bumdes

26 Desember 2022

Pelatihan Revitalisasi BUM Desa Paska PP 11 Tahun 2022

21 Desember 2022

Kunjungan Sekolah Bumdes

19 Desember 2022

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan

Yuk, ikut jadi bagian dari perjalanan Bumdes.id

untuk membangun komunitas & layanan yang membantu menumbuhkan BUM Desa di seluruh Indonesia!
Join Komunitas