Konsultasi Masalah BUM Desa Kamu Gratis!

Cek Sekarang!

Proposal

Temukan solusi peningkatan kapasitas SDM dan sistem keuangan BUMDesa melalui program PJJO. Unduh proposal untuk mengetahui seluruh manfaat dan mekanisme pendampingannya.

Download Proposal

Apa saja program kami

gambar pelatihan bum desa
Pelatihan BUM Desa

Kami memberikan layanan pelatihan baik secara online maupun offline dengan didukung konsultan dan praktisi berpengalaman soal Bumdes

gambar pelatihan bum desa
Pendampingan BUM Desa

Kami memberikan layanan pendampingan baik secara online maupun offline dengan didukung konsultan dan praktisi berpengalaman soal Bumdes

gambar pelatihan bum desa
Layanan Digital

Kami menyediakan layanan digital yang dapat digunakan untuk mendukung pengelolaan Bumdes, seperti Cek Kesehatan Usaha Bumdes, Sistem Aplikasi Akuntansi Bumdes dan layanan konsultasi lainnya

Cek Kesehatan Usaha BUM Desa

Data Cek Kesehatan Usaha
BUM Desa Seluruh Indonesia

Rincian Data Bumdes.id

0

0

Total Data BUM Desa
BUM Desa Rintisan

*Bintang 1 - 2

0

0

Bumdes Berkembang
BUM Desa Maju

*Bintang 3

*Bintang 4 - 5

Aceh, Bali, Banten, Bengkulu, Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan,
Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi
Barat, Sulawesi Tegah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara

Profil BUM Desa Indonesia

Profil Online BUM Desa Indonesia

Mereka adalah seluruh mitra yang berkolaborasi dengan dengan kami.

Newsletter terbaru

Newsletter Bumdes.id Edisi 7 - Lanskap Baru Pemberdayaan CSR Industri

Periode: Juli 2024

Newsletter Bumdes.id Edisi 7 - Lanskap Baru Pemberdayaan CSR Industri

Download Newsletter

Bumdes TV

Video Edukasi BUM Desa

Kumpulan video edukatif terkait peraturan dan isu terbaru Bumdes di Indonesia.

Artikel Terbaru

Hindari Duplikasi Fungsi Kelembagaan, Begini Peran Ideal BUMDes di Desa

Hindari Duplikasi Fungsi Kelembagaan, Begini Peran Ideal BUMDes di Desa

BUMDes Hadir untuk Memperkuat Ekonomi Desa

Desa memiliki berbagai kelembagaan yang dibentuk untuk menjalankan fungsi yang berbeda dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat, sedangkan lembaga kemasyarakatan seperti PKK, Karang Taruna, LPM, maupun kelompok tani berperan sesuai bidangnya masing-masing. Keberadaan berbagai kelembagaan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan desa memerlukan kolaborasi dari banyak pihak.

Di antara berbagai kelembagaan tersebut, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki peran yang berbeda karena dibentuk sebagai lembaga ekonomi desa. BUMDes tidak berfungsi sebagai pembuat kebijakan maupun pelaksana seluruh program desa, melainkan sebagai badan usaha yang mengelola potensi dan aset desa menjadi aktivitas ekonomi yang produktif. Pemahaman terhadap peran ini sangat penting agar BUMDes dapat berkembang sesuai tujuan pendiriannya tanpa menimbulkan tumpang tindih dengan kelembagaan lainnya.

Mengapa Duplikasi Fungsi Kelembagaan Harus Dihindari?

Duplikasi fungsi terjadi ketika dua atau lebih lembaga menjalankan tugas yang sama atau saling mengambil alih kewenangan tanpa pembagian peran yang jelas. Kondisi ini sering kali muncul karena kurangnya koordinasi, belum adanya pemahaman mengenai tugas masing-masing lembaga, atau anggapan bahwa BUMDes dapat menangani seluruh kegiatan ekonomi maupun sosial di desa. Akibatnya, pelaksanaan program menjadi kurang efektif dan proses pengambilan keputusan menjadi lebih lambat.

Selain menghambat efektivitas pembangunan, duplikasi fungsi juga dapat memengaruhi kinerja BUMDes. Pengurus BUMDes yang seharusnya fokus mengembangkan unit usaha justru disibukkan dengan kegiatan yang berada di luar fungsi bisnisnya. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi mengurangi produktivitas usaha, menurunkan pendapatan, bahkan menghambat kontribusi BUMDes terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).

Peran Ideal BUMDes sebagai Lembaga Ekonomi Desa

BUMDes memiliki mandat utama untuk mengelola potensi ekonomi desa agar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menghasilkan keuntungan yang dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Desa. Potensi tersebut dapat berupa aset desa, sumber daya alam, potensi wisata, hasil pertanian, perdagangan, jasa, maupun sektor ekonomi lainnya yang memiliki peluang untuk dikembangkan secara berkelanjutan. Dengan demikian, BUMDes berperan sebagai penggerak ekonomi yang mampu menciptakan nilai tambah bagi desa.

Dalam praktiknya, BUMDes tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial. BUMDes juga diharapkan mampu membuka lapangan kerja, memperluas akses pasar bagi produk lokal, mendukung pertumbuhan UMKM, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, setiap keputusan bisnis yang diambil perlu mempertimbangkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial secara seimbang agar keberadaan BUMDes benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa.

Perbedaan Peran BUMDes dengan Pemerintah Desa

Pemerintah Desa memiliki kewenangan dalam menyusun kebijakan, mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta melaksanakan pembangunan sesuai dengan hasil musyawarah desa. Pemerintah desa juga bertanggung jawab memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Fungsi tersebut tidak dapat dialihkan kepada BUMDes karena merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sebaliknya, BUMDes berfokus pada aktivitas usaha yang mampu menghasilkan keuntungan dan menciptakan nilai ekonomi. BUMDes dapat menjadi mitra pemerintah desa dalam mendukung pembangunan melalui kontribusi terhadap PADes maupun penyediaan layanan ekonomi bagi masyarakat. Hubungan keduanya bersifat saling melengkapi, bukan saling menggantikan, sehingga diperlukan koordinasi yang baik agar setiap program berjalan sesuai perannya.

Sinergi BUMDes dengan Kelembagaan Desa Lain

BUMDes akan berkembang lebih optimal apabila mampu membangun kerja sama dengan berbagai kelembagaan yang ada di desa. Kelompok tani dapat menjadi pemasok hasil pertanian, kelompok peternak menyediakan bahan baku, PKK mengembangkan produk olahan, Karang Taruna membantu promosi wisata atau pemasaran digital, sedangkan LPM dapat mendukung pemberdayaan masyarakat melalui berbagai kegiatan pelatihan. Sinergi seperti ini menciptakan rantai nilai ekonomi yang saling menguntungkan.

Kolaborasi juga memberikan kesempatan bagi setiap lembaga untuk berkontribusi sesuai kompetensinya. BUMDes tidak perlu mengambil alih seluruh aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi cukup berperan sebagai penghubung antara potensi lokal dengan peluang pasar yang lebih luas. Dengan pola kerja seperti ini, manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh lebih banyak kelompok masyarakat.

Tata Kelola yang Baik Menjadi Kunci Kejelasan Peran

Agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi, desa perlu memiliki tata kelola kelembagaan yang jelas. Pembagian tugas, kewenangan, dan tanggung jawab harus dipahami oleh seluruh pihak sejak awal sehingga setiap lembaga mengetahui batas peran serta bentuk kerja sama yang dapat dilakukan. Musyawarah desa menjadi forum penting untuk menyepakati mekanisme tersebut secara bersama-sama.

Selain pembagian tugas, transparansi dan komunikasi yang baik juga harus terus dijaga. Pemerintah desa, pengurus BUMDes, dan lembaga lainnya perlu melakukan koordinasi secara berkala untuk mengevaluasi pelaksanaan program dan mengidentifikasi peluang kolaborasi baru. Dengan komunikasi yang terbuka, potensi konflik dapat diminimalkan dan setiap lembaga dapat bekerja secara lebih efektif.

Dampak Positif Pembagian Peran yang Tepat

Ketika setiap kelembagaan menjalankan fungsi sesuai kewenangannya, pembangunan desa akan berlangsung lebih terarah dan efisien. Pemerintah desa dapat fokus pada penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sementara BUMDes berkonsentrasi mengembangkan unit usaha yang mampu meningkatkan pendapatan desa. Lembaga kemasyarakatan pun dapat lebih optimal dalam menjalankan program pemberdayaan masyarakat sesuai bidang masing-masing.

Pembagian peran yang jelas juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kelembagaan desa. Program pembangunan menjadi lebih mudah dipahami karena masyarakat mengetahui lembaga yang bertanggung jawab pada setiap kegiatan. Pada akhirnya, kolaborasi yang sehat antar kelembagaan akan menciptakan ekosistem pembangunan yang produktif, meningkatkan PADes, memperkuat ekonomi lokal, dan mendorong terwujudnya desa yang mandiri serta berkelanjutan.

Penutup

BUMDes dibentuk untuk menjadi motor penggerak ekonomi desa, bukan sebagai lembaga yang mengambil alih seluruh fungsi kelembagaan lainnya. Oleh karena itu, pemahaman mengenai batas kewenangan dan peran setiap lembaga menjadi sangat penting agar tidak terjadi duplikasi fungsi yang justru menghambat pembangunan desa.

Melalui pembagian tugas yang jelas, tata kelola yang profesional, serta kolaborasi yang erat antara Pemerintah Desa, BUMDes, dan berbagai lembaga kemasyarakatan, setiap potensi desa dapat dikelola secara optimal. Dengan sinergi tersebut, BUMDes mampu menjalankan fungsi idealnya sebagai pengelola usaha desa yang produktif sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan kesejahteraan masyarakat.

Dana Desa untuk BUMDes: Peluang Besar Membangun Ekonomi Desa yang Mandiri

Dana Desa untuk BUMDes: Peluang Besar Membangun Ekonomi Desa yang Mandiri


Dana Desa telah menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan dari tingkat paling bawah. Selama hampir satu dekade implementasinya, Dana Desa tidak hanya dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi. Dalam konteks inilah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki posisi yang sangat penting sebagai motor penggerak ekonomi desa.

Dengan semakin kuatnya dukungan regulasi, pemerintah mendorong agar Dana Desa tidak hanya habis untuk kegiatan yang bersifat jangka pendek, tetapi juga mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan. Salah satu caranya adalah melalui penguatan kelembagaan ekonomi desa, termasuk pengembangan BUMDes sebagai badan usaha yang mampu mengelola potensi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Arah kebijakan tersebut juga tercermin dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kedua regulasi tersebut menempatkan penguatan ekonomi desa sebagai salah satu prioritas utama penggunaan Dana Desa.

  1. Dana Desa sebagai Investasi Ekonomi Desa

Masih banyak masyarakat yang memandang Dana Desa hanya sebagai sumber pembiayaan pembangunan jalan, jembatan, atau fasilitas umum lainnya. Padahal, paradigma pengelolaan Dana Desa saat ini telah berkembang. Pemerintah mendorong desa agar sebagian program pembangunan diarahkan untuk menciptakan aktivitas ekonomi yang mampu memberikan manfaat dalam jangka panjang.

BUMDes menjadi salah satu instrumen yang dapat mewujudkan tujuan tersebut. Melalui pengelolaan unit usaha yang profesional, Dana Desa dapat menjadi pemicu lahirnya usaha-usaha produktif yang melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama. Dengan kata lain, Dana Desa bukan hanya digunakan untuk membangun aset fisik, tetapi juga membangun kapasitas ekonomi masyarakat desa.

Pendekatan ini memiliki dampak yang jauh lebih luas. Ketika BUMDes berkembang, masyarakat memperoleh peluang usaha, lapangan pekerjaan bertambah, dan roda perekonomian desa berputar lebih cepat. Hasil usaha yang diperoleh juga dapat dikembalikan kepada desa dalam bentuk peningkatan pelayanan maupun pengembangan usaha baru.

  1. Bagaimana Dana Desa Dapat Mendukung Pengembangan BUMDes?

Pemanfaatan Dana Desa untuk mendukung BUMDes tentu harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta disesuaikan dengan kebutuhan desa. Dana Desa bukan digunakan sebagai bantuan tanpa perencanaan, melainkan sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa yang terintegrasi.

Dalam praktiknya, dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai kegiatan, seperti:

  • penguatan kapasitas kelembagaan dan pengelola BUMDes;

  • pengembangan unit usaha yang sesuai dengan potensi desa;

  • peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendampingan;

  • pengembangan produk unggulan desa;

  • digitalisasi administrasi dan pemasaran usaha.

Pendekatan tersebut bertujuan agar BUMDes mampu tumbuh menjadi lembaga ekonomi yang profesional, bukan hanya menjalankan usaha berskala kecil yang sulit berkembang.

  1. Potensi Besar yang Perlu Dimanfaatkan

Indonesia memiliki ribuan desa dengan karakteristik yang berbeda-beda. Ada desa yang unggul di sektor pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, pariwisata, hingga ekonomi kreatif. Potensi tersebut menjadi modal utama bagi BUMDes untuk mengembangkan usaha yang sesuai dengan kondisi lokal.

Sebagai contoh, desa yang memiliki komoditas pertanian dapat mengembangkan usaha pengolahan hasil panen agar memiliki nilai tambah. Desa wisata dapat membangun sistem pengelolaan destinasi yang melibatkan masyarakat sebagai pengelola homestay, pelaku UMKM, maupun penyedia jasa wisata. Sementara itu, desa yang memiliki produk kerajinan dapat memanfaatkan BUMDes sebagai pusat pemasaran sekaligus penghubung dengan pasar yang lebih luas.

Melalui pengelolaan yang tepat, satu unit usaha BUMDes sering kali mampu menciptakan efek berganda (multiplier effect). Tidak hanya menghasilkan keuntungan bagi lembaga, tetapi juga memunculkan berbagai peluang usaha baru yang mendukung kegiatan ekonomi desa.

  1. Profesionalisme Menjadi Kunci Keberhasilan

Besarnya peluang yang tersedia harus diimbangi dengan tata kelola yang baik. Pengelolaan Dana Desa untuk mendukung BUMDes memerlukan perencanaan bisnis yang matang, analisis potensi usaha, administrasi yang tertib, serta laporan keuangan yang transparan.

Selain itu, pengurus BUMDes juga perlu memiliki kemampuan membaca peluang pasar. Tidak semua jenis usaha akan berhasil apabila tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau kondisi wilayah. Oleh karena itu, setiap pengembangan unit usaha sebaiknya diawali dengan pemetaan potensi desa, studi kelayakan sederhana, serta pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan.

Profesionalisme juga mencakup kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi. Digitalisasi pemasaran, pencatatan keuangan, hingga promosi melalui media sosial dapat membantu BUMDes meningkatkan efisiensi sekaligus memperluas pasar produk desa.

  1. Kolaborasi Mempercepat Pertumbuhan BUMDes

Pengembangan BUMDes tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah desa. Dibutuhkan sinergi dengan berbagai pihak agar usaha yang dijalankan mampu berkembang secara berkelanjutan.

Kolaborasi dapat dilakukan dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga keuangan, komunitas, maupun sektor swasta. Melalui kemitraan tersebut, BUMDes dapat memperoleh pendampingan usaha, akses pembiayaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga peluang pemasaran yang lebih luas.

Semakin banyak jejaring yang dimiliki, semakin besar pula peluang BUMDes untuk berkembang menjadi lembaga ekonomi desa yang modern dan berdaya saing.

Penutup

Dana Desa merupakan peluang besar bagi desa untuk membangun fondasi ekonomi yang lebih kuat melalui pengembangan BUMDes. Namun, keberhasilan tersebut tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dimiliki, melainkan oleh kemampuan desa dalam merencanakan, mengelola, dan mengembangkan usaha secara profesional.

Apabila Dana Desa dimanfaatkan untuk memperkuat kelembagaan BUMDes, mengembangkan potensi lokal, serta memberdayakan masyarakat, maka manfaat yang dihasilkan akan jauh lebih besar daripada sekadar pembangunan fisik. BUMDes dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi desa yang mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan Pendapatan Asli Desa, memperkuat UMKM, dan pada akhirnya mewujudkan desa yang mandiri, tangguh, dan berkelanjutan.

Kebijakan Dana Desa Terbaru, Apa Dampaknya bagi Pengembangan BUMDes?

Kebijakan Dana Desa Terbaru, Apa Dampaknya bagi Pengembangan BUMDes?

Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Sejak pertama kali digulirkan, Dana Desa telah mendorong berbagai perubahan, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan pelayanan publik, hingga penguatan ekonomi masyarakat. Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah kembali menetapkan kebijakan baru terkait pengelolaan dan fokus penggunaan Dana Desa yang diharapkan mampu memberikan dampak lebih besar terhadap pembangunan desa yang berkelanjutan.

Bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kebijakan terbaru ini menjadi perhatian penting. Sebagai lembaga ekonomi desa, BUMDes memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan kerja, mengelola potensi lokal, serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Oleh karena itu, setiap perubahan arah kebijakan Dana Desa akan berpengaruh terhadap strategi pengembangan BUMDes, baik dari sisi perencanaan usaha, kolaborasi, maupun pemberdayaan masyarakat.


  1. Arah Kebijakan Dana Desa Tahun 2026

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, pemerintah menetapkan sejumlah prioritas penggunaan Dana Desa. Kebijakan tersebut menekankan bahwa Dana Desa tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat ketahanan desa, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan ekonomi desa.

Beberapa fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026 meliputi:

  • Penanganan kemiskinan ekstrem.

  • Program ketahanan pangan.

  • Penguatan kelembagaan ekonomi desa.

  • Dukungan terhadap pembangunan infrastruktur desa.

  • Pengembangan desa tangguh bencana dan berketahanan iklim.

  • Peningkatan layanan dasar masyarakat.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin mendorong desa untuk membangun ekonomi yang produktif dan berkelanjutan, bukan hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur.


  1. Peluang Baru bagi Pengembangan BUMDes

Perubahan fokus penggunaan Dana Desa memberikan peluang yang cukup besar bagi BUMDes untuk berkembang. Jika sebelumnya sebagian besar anggaran desa banyak dialokasikan pada pembangunan fisik, kini ruang untuk memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat menjadi semakin terbuka.

BUMDes dapat mengambil peran sebagai pengelola berbagai program ekonomi desa, baik melalui pengembangan unit usaha baru maupun optimalisasi usaha yang telah berjalan. Misalnya, BUMDes dapat mengelola usaha di sektor pertanian, perdagangan hasil panen, jasa, pengelolaan wisata desa, hingga pengembangan produk unggulan yang melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama.

Kondisi ini membuka peluang bagi BUMDes untuk memperluas manfaat ekonominya. Tidak hanya menghasilkan keuntungan bagi desa, tetapi juga menciptakan lapangan kerja, memperkuat UMKM, dan meningkatkan pendapatan masyarakat secara berkelanjutan.


  1. BUMDes Harus Lebih Profesional

Besarnya peluang yang tersedia tentu harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pengelolaan BUMDes. Pemerintah kini semakin menekankan pentingnya tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional dalam pengelolaan Dana Desa maupun badan usaha desa.

Artinya, pengurus BUMDes dituntut memiliki kemampuan dalam menyusun perencanaan bisnis, melakukan analisis kelayakan usaha, mengelola administrasi dan keuangan, hingga menyusun laporan pertanggungjawaban yang baik. Pengelolaan yang profesional akan meningkatkan kepercayaan masyarakat maupun pemerintah terhadap keberadaan BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa.

Selain itu, pengurus juga perlu mampu membaca peluang pasar sehingga unit usaha yang dikembangkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memiliki prospek jangka panjang.



  1. Mendorong Kolaborasi dan Inovasi

Kebijakan Dana Desa terbaru juga mendorong desa untuk membangun kolaborasi yang lebih luas. Dalam konteks ini, BUMDes memiliki kesempatan untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga keuangan, sektor swasta, maupun komunitas masyarakat.

Kolaborasi tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti pendampingan usaha, pengembangan produk unggulan, pelatihan sumber daya manusia, hingga perluasan akses pemasaran. Dengan dukungan berbagai pihak, BUMDes tidak hanya menjadi pengelola usaha desa, tetapi juga menjadi pusat inovasi ekonomi yang mampu menghubungkan potensi lokal dengan kebutuhan pasar.

Di sisi lain, pemanfaatan teknologi digital juga menjadi langkah yang semakin penting. Digitalisasi pemasaran, pencatatan keuangan, hingga promosi produk melalui media sosial dapat membantu BUMDes meningkatkan daya saing sekaligus memperluas jangkauan pasar.


  1. Hal yang Perlu Dipersiapkan BUMDes

Agar mampu memanfaatkan peluang dari kebijakan Dana Desa terbaru, terdapat beberapa langkah yang perlu menjadi perhatian pengelola BUMDes, antara lain:

  • Melakukan evaluasi terhadap unit usaha yang telah berjalan.

  • Menyusun rencana bisnis yang sesuai dengan potensi desa.

  • Meningkatkan kapasitas pengurus melalui pelatihan dan pendampingan.

  • Memperkuat tata kelola dan administrasi usaha.

  • Membangun kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan.

  • Memanfaatkan teknologi digital untuk operasional dan pemasaran.

Persiapan tersebut akan membantu BUMDes menjadi lebih adaptif terhadap perubahan kebijakan sekaligus meningkatkan keberhasilan dalam mengembangkan usaha desa.

19 Maret 2024

Kemitraan Narasumber Biro Bermas DIY Peningkatan Kapasitas BUMKal - Kelurahan Maguwoharjo

28 Desember 2022

Kunjungan Sekolah Bumdes

26 Desember 2022

Pelatihan Revitalisasi BUM Desa Paska PP 11 Tahun 2022

21 Desember 2022

Kunjungan Sekolah Bumdes

19 Desember 2022

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan

Yuk, ikut jadi bagian dari perjalanan Bumdes.id

untuk membangun komunitas & layanan yang membantu menumbuhkan BUM Desa di seluruh Indonesia!
Join Komunitas