Konsultasi Masalah BUM Desa Kamu Gratis!

Cek Sekarang!

Urgensi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk Ketahanan Pangan

13 May 2025 | By Bumdes.id | 31 views
Urgensi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk Ketahanan Pangan

Urgensi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menjadi isu penting dalam pembangunan nasional, terutama untuk meningkatkan ketahanan pangan di Indonesia. Gagasan ini ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam retreat kepala daerah yang diselenggarakan di Akmil Magelang pada 21–28 Februari 2025.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pembentukan koperasi desa adalah strategi nyata untuk memperkuat ekonomi rakyat. Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, perekonomian Indonesia dibangun atas asas kebersamaan dan kekeluargaan. Dengan dasar hukum tersebut, koperasi desa dipandang sebagai alat dan sarana untuk membantu masyarakat yang masih lemah secara ekonomi.

Rencana besar pemerintah yang disampaikan dalam rapat terbatas pada 3 Maret 2025 yaitu membangun 70.000 Koperasi Desa Merah Putih menjadi bukti komitmen negara terhadap ekonomi kerakyatan. Melalui koperasi, masyarakat desa dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan memperkuat akses terhadap distribusi pangan yang adil dan merata.

Koperasi desa bukan sekadar institusi ekonomi, namun juga menjadi pilar solidaritas sosial di tingkat lokal. Dalam koperasi, semua anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama, sehingga terbentuk rasa memiliki dan tanggung jawab bersama. Keterlibatan warga desa dalam koperasi juga menjadi sarana untuk meningkatkan literasi ekonomi dan membangun kemandirian.

Urgensi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih terlihat semakin relevan ketika dihadapkan pada tantangan global, seperti perubahan iklim dan krisis pangan. Dalam situasi ini, desa menjadi benteng utama ketahanan pangan nasional. Oleh sebab itu, koperasi desa perlu didukung secara kelembagaan, pembiayaan, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia.

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa koperasi bukan hanya struktur ekonomi, tetapi juga sarana untuk membangun keadilan sosial. "Koperasi adalah alat untuk membantu rakyat kita, membantu saudara-saudara kita yang masih lemah ekonominya," ungkap Presiden dalam pernyataannya. Dukungan penuh dari pemerintah pusat sangat diperlukan agar koperasi desa dapat berjalan efektif.

Dalam pelaksanaannya, pembentukan koperasi desa memerlukan sinergi antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat desa itu sendiri. Penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan teknis menjadi langkah awal untuk memastikan koperasi benar-benar dikelola secara profesional dan transparan.

Di tengah meningkatnya kebutuhan akan sistem pangan berkelanjutan, Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi jembatan bagi petani, peternak, dan pelaku usaha lokal untuk saling terhubung dan memperkuat rantai pasok. Selain itu, koperasi juga dapat berperan dalam stabilisasi harga dan penyediaan bahan pangan pokok dengan harga terjangkau.

Dengan kata lain, urgensi pembentukan koperasi desa bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut kedaulatan pangan dan keadilan sosial. Maka dari itu, keberadaan koperasi di desa harus menjadi agenda prioritas dalam pembangunan nasional jangka panjang.

Kesimpulannya, Koperasi Desa Merah Putih merupakan wujud nyata dari amanat konstitusi yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama pembangunan. Pembentukan koperasi ini tidak hanya memperkuat ketahanan pangan nasional, tetapi juga menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi ketimpangan ekonomi di pedesaan.