Urgensi Alokasi 20 Persen Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan
(Dok. Meravi.id)
Ketahanan pangan merupakan fondasi utama bagi kesejahteraan masyarakat maupun stabilitas ekonomi nasional. Di tengah dinamika perubahan iklim, kenaikan harga pangan, dan tantangan distribusi di wilayah-wilayah terpencil, ketahanan pangan di tingkat desa menjadi semakin krusial. Sebagai sumber pembiayaan terbesar untuk pembangunan desa, Dana Desa (DD) menjadi instrumen penting untuk memperkuat kapasitas desa dalam memenuhi kebutuhan pangan warganya. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDT) telah mengatur alokasi minimal 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan sebagai prioritas utama pada tahun anggaran 2025.
Landasan hukum alokasi ini terdapat dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Dalam peraturan ini, secara tegas dinyatakan bahwa fokus penggunaan Dana Desa untuk dukungan program ketahanan pangan paling rendah 20% (dua puluh persen) dari total pagu Dana Desa setiap desa. Sesuai dengan ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (4) Permendesa 2/2024.
Peraturan ini mulai berlaku setelah diundangkan pada akhir Desember 2024, dan menjadi acuan wajib bagi seluruh pemerintah desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025.
Beberapa alasan strategis yang mendasari pentingnya alokasi Dana Desa sekurang-kurangnya 20 persen untuk ketahanan pangan adalah sebagai berikut:
Meningkatkan Ketersediaan Pangan di Tingkat Lokal
Desa memiliki peran sentral dalam produksi pangan pokok seperti padi, jagung, sayuran, buah, ikan, dan daging. Alokasi anggaran yang signifikan memungkinkan pendanaan kegiatan produktif seperti pengadaan bibit unggul, perbaikan irigasi sawah, dan fasilitas pascapanen, sehingga desa dapat meningkatkan produksi dan pasokan pangan secara mandiri.Mendukung Program Nasional Pangan dan Gizi
Alokasi ini juga mendukung berbagai program nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) atau peningkatan konsumsi gizi seimbang. Dengan alokasi dana yang memadai, desa dapat berperan sebagai pusat distribusi pangan sehat dan berkualitasMengakselerasi Kemandirian Ekonomi Desa
Dana yang digunakan untuk ketahanan pangan dapat menguatkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau lembaga ekonomi komunitas dalam sektor pangan, sehingga menciptakan lapangan kerja lokal, menambah pendapatan ekonomi desa, dan memperkuat struktur ekonomi pedesaan.Menanggulangi Kerentanan Sosial Ekonomi
Ketahanan pangan yang lemah sering berdampak pada tingginya angka kemiskinan dan kerawanan sosial lainnya. Dengan mendahulukan anggaran untuk pangan, desa dapat merespons potensi krisis pangan dan menjaga stabilitas sosial di tengah tantangan nasional
Penulis : Subandi