Tiga Hal Pengurus BUMDes Bisa Konsultasikan dengan BPKP

- BPKP memiliki kewenangan sebagai tempat konsultasi dalam mengelola aliran kas negara yang masuk ke desa maupun BUMDes. Salah satunya adalah dana desa. Selain Inspektorat Kabupaten, pengurus BUMDes dapat berkonsultasi dengan lembaga BPKP mengenai penggunaan dana desa, tata cara pelaporan dan bahkan mengoperasionalkan dana desa untuk unit usaha yang bersifat lintas sektoral dan lintas geografis. Misalnya adalah ketika BUMDes mendapat penyertaan modal dari desa/dana desa dan ingin mendirikan BUMDes bersama dengan desa lain. Operasional dan tatacara keuangannya dapat dikonsultasikan dengan BPKP.
- BPKP memiliki tugas, pokok dan fungsi dalam melakukan pengawasan dana desa yang melibatkan pemerintah desa. Dalam hal ini jika pengurus BUMDes mendapat kucuran dana desa dari pemerintah desa dapat berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan proses pengawasan dan pendampingan. Pengucuran ini merupakan bagian dari penyertaan modal desa kepada BUMDes sesuai dengan kebebasan yang diberikan dalam PP 11 Tahun 2021.
- BPKP menjalin koordinasi secara rutin dengan inspektorat dan BUMDes untuk melakukan pembinaan dan pendampingan awal mengenai SOP Penyusunan Keuangan BUMDes agar sesuai dengan peraturan hukum. Oleh karena itu pengurus BUMDes dapat menjadwalkan pertemuan koordinasi dengan BPKP dan Inspektorat.