Skema 20% Ketahanan Pangan Melalui BUM Desa/BUM Desa Bersama

Peran BUM Desa dalam Ketahanan Pangan
BUM Desa atau BUM Desa Bersama memiliki peran penting dalam mendukung sektor pangan desa. Penyertaan modal diberikan dalam bentuk uang kepada BUM Desa atau BUM Desa Bersama yang memiliki unit usaha potensial di sektor pangan. Unit usaha ini dapat dikelola oleh kelompok tani, kelompok wanita tani, atau kelompok produksi pangan lainnya yang berkontribusi pada mata pencaharian masyarakat desa. Jika BUM Desa belum memiliki unit usaha di bidang ketahanan pangan, maka pembentukan unit usaha baru menjadi solusi yang dapat diterapkan. Unit usaha ini melibatkan pelaku usaha sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, dan nelayan. Dengan mempertimbangkan profesionalitas serta kemampuan masyarakat setempat, unit usaha ini dapat berkembang secara optimal.Jenis Usaha Ketahanan Pangan BUM Desa
Unit usaha ketahanan pangan yang dapat dikembangkan oleh BUM Desa mencakup dua sektor utama:- Sektor Hulu: Meningkatkan produktivitas pangan melalui penyewaan lahan produksi, pengadaan bibit, serta penyediaan sarana produksi sektor pangan.
- Sektor Hilir: Mengelola hasil produksi melalui perdagangan, sortir dan grading produk, pengolahan pasca-panen, pergudangan, pengemasan, distribusi, serta pemasaran.
Alternatif Pengelolaan Ketahanan Pangan
Jika desa tidak memiliki BUM Desa atau BUM Desa Bersama, maka skema ketahanan pangan dapat dikelola melalui:- Lembaga Ekonomi Masyarakat: Lembaga ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk menerima pembiayaan ketahanan pangan.
- Tim Pelaksana Kegiatan Khusus (TPKK) Ketahanan Pangan Desa: TPKK bertanggung jawab dalam mengelola dana serta pelaksanaan program ketahanan pangan di desa.