Revitalisasi Kelembagaan BUMDes

- Menurut Pasal 1 UU Desa menyebutkan bahwa BUMDes atau BUMDes adalah transaksi yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan langsung.
- Kontribusi ekuitas langsung ini berasal dari aset desa yang diperuntukkan bagi pengelolaan investasi.
- Pengelolaan pelayanan dan unit usaha dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
- Kepentingan khusus ini berarti BUMDes merupakan lembaga keuangan profesional yang harus dijalankan secara bertanggung jawab dan transparan.
- Penyebutan penyetaraan langsung juga berarti bahwa BUMDes bukan milik pengurus desa, melainkan milik masyarakat desa dan desa itu sendiri sebagai badan hukum.