Praktek Dasar Pelaporan Keuangan BUMDes Sesuai Kepmendesa PDTT 136/2022

- Pedoman pelaksanaan fungsi akuntansi: akuntansi menjadi alat kontrol keluar masuk uang yang menyusun, menyajikan serta mengoperasionalkan segala uang BUMDes. Sehingga aliran uang dapat terdeteksi dan dipertanggungjawabkan secara jelas. Prinsip sederhananya adalah pengurus tahu darimana uang berasal, uang dikelola dan uang digunakan untuk apa melalui pencatatan akuntansi yang jelas dan terstuktur.
- Pedoman pengguna laporan keuangan user. User dalam hal ini adalah pengguna laporan keuangan BUMDes yang berkepentingan. Analoginya jika perusahaan perseroan terbatas menyusun laporan keuangan, maka user pengguna laporan keuangan adalah pemegang saham, suplier dan kreditor. Sementara user pengguna laporan keuangan BUMDes adalah pengawas, penasehat serta masyarakat desa yang berhak tahu penggunaan dana BUMDes. Pelaporan ini disajikan secara berkala semesteran, tahunan dan dalam rapat resmi bernama Musyawarah Desa.
- Pedoman Referensi Pemecahan Masalah dan Pencarian Solusi. Laporan keuangan BUMDes dapat menjadi rujukan dalam melakukan konsistensi penyusunan keuangan setiap transaksi agar terdapat keseragaman. Sehingga siapapun pengurus yang mengelola BUMDes tetap dapat berjalan secara baik operasionalnya.
- Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (EMKM) tahun 2016
- Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) tahun 2009.
- Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (EP) tahun 2021. Praktik Akuntansi yang Lazim.
- Digit pertama/satu angka: menunjukkan kode Golongan
- Digit kedua/satu angka: menunjukkan kode Bidang
- Digit Ketiga/dua angka: menunjukkan kode Kelompok
- Digit keempat/dua angka: menunjukkan kode Objek