Penyusunan Laporan Keuangan Melalui Aparatur Pengawas Intern Pemerintah

Penyusunan laporan keuangan BUMDes terkait erat dengan kebijakan keuangan di desa dan juga pemerintah di atasnya.
Hal ini karena BUMDes dapat menerima dan mengelola dana hibah atau dana penyertaan dari desa sehingga memerlukan pengelolaan keuangan yang menyesuaikan dengan peraturan di atas. Secara khusus penyusunan laporan keuangan BUMDes mengacu pada Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. Penyusunan laporan keuangan BUMDes menyesuaikan dengan kebutuhan BUMDes terhadap pemangku kepentingan seperti masyarakat desa, kepala desa, pemerintah desa, badan permusyawaratan desa dan juga pihak ketiga (investor atau perbankan).Penyusunan laporan keuangan BUMDes dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 diatur bahwa BUMDes sekurang-kurangnya menyiapkan laporan-laporan keuangan sebagai berikut ini:
- Laporan keuangan semesteran setidaknya memuat laporan posisi keuangan semesteran dan laporan laba rugi semesteran.
- Sementara untuk laporan keuangan tahunan setidaknya memuat laporan posisi keuangan tahunan dan laporan konsolidasi laba rugi unit usaha dari semua unit usaha BUMDes.