Konsultasi Masalah BUM Desa Kamu Gratis!

Cek Sekarang!

Pentingnya Laporan Pertanggungjawaban dalam Pengelolaan BUM Desa

01 Mar 2025 | By Bumdes.id | 14 views
Pentingnya Laporan Pertanggungjawaban dalam Pengelolaan BUM Desa
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) memiliki peran strategis dalam meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat. Agar pengelolaannya berjalan secara transparan dan akuntabel, setiap BUM Desa wajib menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021, laporan pertanggungjawaban ini menjadi instrumen penting dalam memastikan tata kelola yang baik serta keberlanjutan usaha BUM Desa.

Jenis Laporan Pertanggungjawaban BUM Desa

Dalam PP 11 Tahun 2021, laporan pertanggungjawaban BUM Desa terdiri dari beberapa jenis laporan yang harus disusun dan disampaikan secara berkala:

1. Laporan Semesteran

Laporan ini disusun setiap enam bulan sekali dan harus mencerminkan kinerja serta perkembangan usaha BUM Desa selama periode tersebut. Isi laporan semesteran meliputi:
  • Laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan (neraca)
  • Evaluasi atas kinerja keuangan dan operasional
  • Kendala dan tantangan yang dihadapi

2. Laporan Tahunan

Laporan tahunan merupakan dokumen wajib yang harus disusun dan dipresentasikan dalam Musyawarah Desa. Isi laporan ini mencakup:
  • Ringkasan kinerja usaha BUM Desa selama satu tahun
  • Laporan keuangan yang terdiri dari laporan laba rugi, perubahan ekuitas, posisi keuangan (neraca), arus kas dan CALK.
  • Evaluasi terhadap pencapaian target dan realisasi program kerja
  • Rekomendasi untuk strategi pengembangan usaha di tahun berikutnya

3. Laporan Pengawasan

Laporan ini dibuat oleh Pengawas BUM Desa sebagai bentuk kontrol terhadap pengelolaan usaha BUM Desa. Laporan pengawasan minimal harus berisi:
  • Evaluasi atas kinerja pengurus dan unit usaha BUM Desa
  • Penilaian atas pelaksanaan program kerja
  • Saran dan rekomendasi perbaikan
  • Apresiasi terhadap pencapaian yang telah diraih

Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan

Agar laporan pertanggungjawaban BUM Desa sesuai dengan ketentuan, terdapat beberapa prosedur yang perlu diperhatikan:
  1. Penyusunan Laporan
    • Pengurus BUM Desa bertanggung jawab menyusun laporan berdasarkan data yang valid dan akurat.
    • Laporan harus dibuat secara sistematis dan sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
  2. Pemeriksaan dan Evaluasi
    • Sebelum dipresentasikan, laporan perlu diperiksa oleh Pengawas BUM Desa.
    • Pengawas melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi perbaikan jika diperlukan.
  3. Penyampaian dalam Musyawarah Desa
    • Laporan pertanggungjawaban wajib dipresentasikan dalam Musyawarah Desa sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
    • Keputusan dari musyawarah desa akan menjadi dasar bagi pengurus dalam menjalankan program kerja berikutnya.

Manfaat Laporan Pertanggungjawaban bagi BUM Desa

Laporan pertanggungjawaban bukan sekadar formalitas, tetapi memiliki berbagai manfaat bagi keberlanjutan usaha BUM Desa, di antaranya:
  • Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Masyarakat dapat mengetahui kondisi dan perkembangan usaha yang dikelola BUM Desa.
  • Menjadi Dasar Evaluasi dan Pengambilan Keputusan: Laporan yang lengkap dan terstruktur memudahkan pengurus dalam membuat strategi pengembangan usaha.
  • Mendukung Kepercayaan Stakeholder: Laporan yang baik akan meningkatkan kepercayaan pemerintah, mitra usaha, dan masyarakat terhadap BUM Desa.

Kesimpulan

Laporan pertanggungjawaban BUM Desa sesuai PP 11 Tahun 2021 adalah elemen penting dalam tata kelola yang baik. Dengan menyusun laporan secara berkala, BUM Desa dapat memastikan operasional usaha berjalan dengan transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pengurus dan pengawas BUM Desa harus memahami prosedur penyusunan laporan ini agar pengelolaan BUM Desa semakin profesional dan bermanfaat bagi masyarakat desa.