Posisi pengawas BUMDES diatur dalam Peraturan Pemerintah no 11. Tugas pengawas BUMDES bukan hanya memberikan pengawasan tetapi juga menjaga agar pelaksana operasional mematuhi ketentuan dalam Musyawarah Desa. Karena dari musyawarah desalah segala ketetapan dan ketentuan badan usaha milik desa ditetapkan.Pengawas BUMDES ditunjuk dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa. Selain itu, susunan pengawas BUMDES beserta dengan tugas-tugasnya dan nama-nama yang ditunjuk dituliskan dalam anggaran rumah tangga BUMDES selama tahun berjalan. Posisi pengawas BUMDES dapat diisi minimal satu orang atau lebih. Jika pengawas BUMDES terdiri atas lebih satu orang, maka disebut dengan dewan pengawas. Semua pengawas berdiri sejajar kolektif kolegial. Ketentuan ini diatur secara legal dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021. Pasal 15 Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 mengatur yang disebut dengan pengurus BUMDES terdiri atas penasehat BUMDES, pelaksana operasional dan pengawas BUMDES. Pasal ini menjadi acuan struktur BUMDES dan juga menjadi pasal acuan siapa saja yang berhak mendapatkan gaji/honor sebagai pengurus BUMDES. Sehingga tidak ada struktur organisasi lain yang bisa dibentuk atau diada-adakan. selain itu juga untuk meminimalisir:
Segala bentuk kecurangan,
Penyalahgunaan
Atau bahkan titipan-titipan yang merugikan kepentingan desa.
Sistem penggajian untuk pengawas BUMDES, beserta dengan penasehat BUMDES dan pelaksana BUMDES kemudian secara lebih detail diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 35 Peraturan pemerintah no 11 Tahun 2021. Sistem penggajian bagi pengawas BUMDES disesuaikan dengan kemampuan bayar BUMDES. Jadi skema ini tidaklah saklek atau besarannya tetap karena disesuaikan dengan kemampuan bayar BUMDES.
Apa Tugas Pengawas BUMDES?
Jika dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 telah ditetapkan bahwa pengawas BUMDES adalah bagian dari pengurus BUMDES. Lantas apa saja tugas-tugas pengawas BUMDES dalam melaksanakan fungsi pengawasan kepada badan usaha milik desa? Tugas-tugas pengawas BUMDES dalam menjalankan fungsi pengawasan diletakkan pada Pasal 28 dan juga dilanjutkan dengan Pasal 31 pada bagian BAB IV Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021. Pasal-pasal ini menjelaskan bahwa pengawas BUMDES berkewajiban mengawasi BUMDES. Menanyakan program kerja, menelaah laporan program kerja dan program pertanggungjawaban pelaksana operasional BUMDES. Selain itu juga yang perlu diingat bahwa pengawas BUMDES mempunyai tanggung jawab menyampaikan hasil kerjanya pada musyawarah BUMDES di tahun selanjutnya. Ingat ya, pertanggungjawaban ini menyampaikan hasil kerja pengawas BUMDES melakukan apa saja untuk mengawasi BUMDES.