Pendampingan SOP Keuangan BUM Desa Pagerungan Jaya Oleh Bumdes.id

- SOP Prosedur Keuangan. SOP ini merupakan petunjuk teknis dan pelaksanaan dalam mengelola keuangan BUM Desa.
- SOP Penyertaan Modal BUM Desa. SOP ini mengatur tata cara penyertaan modal dari APBDesa, maupun penyertaan modal dari dana hibah dan penyertaan modal dari masyarakat ke dalam kas BUM Desa.
- SOP Penerimaan Dana Usaha. BUM Desa pastinya memiliki unit usaha yang perlu dikelola dengan profesional. SOP ini mengatur prosedur penerimaan dana usaha dari berupa transaksi hingga ke dalam pencatatan.
- SOP Pengeluaran Dana BUM Desa. SOP ini mengatur petunjuk penggunaan dana baik berupa petty cash (kas kecil), kas dan setara kas maupun dana yang berada di rekening bank berbentuk tabungan atau deposito/giro.
- SOP Tutup Buku. SOP ini merupakan petunjuk dalam prosedur melakukan tutup buku akhir tahun di setiap periode akuntansi yaitu 31 Desember pada tahun berjalan.
- SOP Pembagian Hasil Usaha. BUM Desa dapat membagikan laba kepada Desa melalui APBDes maupun membagi laba kepada penyerta modal sebelumnya, hal ini diatur dalam SOP Pembagian Hasil Usaha.
- SOP Pengelolaan Aset dan SOP Pengelolaan Kas BUM Desa. Dua SOP ini saling berkaitan karena pengelolaan aset BUM Desa, terutama BUM Desa yang memiliki sarana-sarana yang disewakan harus mengikuti prosedur SOP pengelolaan aset dan pembayaran sewa mengikuti SOP pengelolaan kas dan penerimaan dana usaha.