Pendamping Lokal Desa: Tata cara Perekrutan, Pekerjaan dan Besaran Gaji

- Melakukan pendampingan dimulai sejak dari penyusunan, realisasi hingga pelaporan segala hal yang berkaitan dengan kegiatan pendataan, perencanaan, penyusunan hingga pembangunan desa. Di dalam program-program ini termaktub seperti Musrenbang, Musyawarah desa baik yang secara umum membahas mengenai pembangunan desa maupun mengenai pendirian BUMDes sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengenai BUMDes.
- Melakukan pelaporan secara terstruktur dan sistematis ke dalam sistem informasi desa yang dikelola melalui aplikasi. Pelaporan ini meliputi antara lain realisasi pembangunan dan SGDs desa serta kerjasama dan program BUMDes dengan BUMDes Bersama.
- Melakukan fasilitas dan percepatan kegiatan pendataan yang berkaitan dengan kepentingan pembangunan desa dan juga berkaitan dengan program-program dari Kemendes PDTT.