Menyusun Laporan Keuangan BUMDes

Bentuk-Bentuk Laporan Keuangan BUMDes
Laporan keuangan BUMDes dalam perspektif akuntansi termasuk ke dalam standar laporan keuangan Entitas Tanpa Akuntansi Publik (ETAP). Sebuah laporan keuangan yang memiliki model tersendiri tanpa terkait dengan akuntansi publik yang sudah memiliki model tersendiri. Hal ini bisa terjadi karena model bisnis BUMDes merupakan hibridisasi antara badan usaha yang bersifat umum dengan badan hukum khusus. BUMDes bukanlah perseoran terbatas dan bukan juga koperasi yang memiliki standar akuntansi tersendiri. Oleh karena itu penyusunan laporan keuangan BUMDes merujuk pada Peraturan pemerintah No 11 Tahun 2021 dan juga Keputusan Menteri PDTT No 136 tahun 2022. Berikut beberapa hal terkait dengan proses penyusunan laporan keuangan BUMDes:- Pada Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021, laporan keuangan BUMDes tersusun atas dua jenis yaitu laporan posisi keuangan semesteran dan laporan posisi keuangan tahunan.
- Dua jenis laporan keuangan ini setidak-tidaknya menghadirkan laporan posisi keuangan berjenis neraca dan laporan laba rugi usaha BUMDes.
- Laporan posisi keuangan berjenis neraca mengindikasikan hal-hal terkait dengan kesehatan keuangan BUMDes mulai dari daftar aset, daftar kas hingga utang (kewajiban) BUMDes yang dapat langsung tersaji bagi pemangku kepentingan.
- Sementara laporan laba rugi usaha BUMDes berkaitan dengan untung rugi dan kesehatan usaha BUMDes. Pada beberapa BUMDes yang memiliki unit usaha yang banyak (lebih dari lima), biasanya laporan usahanya terpisah dan BUMDes menyusun laporan laba rugi konsolidasi.
- Pada situasi tertentu jika BUMDes sudah memiliki sumber daya manusia yang ahli dalam bidang keuangan/akuntansi. Maka BUMDes dapat melengkapi laporan keuangan berjenis ETAP dengan menghadirkan laporan keuangan tambahan. Seperti laporan perubahan modal hingga laporan-laporan lain seperti catatan atas laporan keuangan (CALK).