Konsultasi Masalah BUM Desa Kamu Gratis!

Cek Sekarang!

Koperasi Desa Merah Putih: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat dalam Pengawasan dan Pemberdayaan Ekonomi Desa

30 Jun 2025 | By Bumdes.id | 11 views
Koperasi Desa Merah Putih: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat dalam Pengawasan dan Pemberdayaan Ekonomi Desa

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu terobosan besar dalam penguatan ekonomi desa yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan. Di bawah arahan Kementerian Koperasi dan UKM, program ini ditujukan untuk membentuk hingga 80.000 koperasi desa/kelurahan sebagai wadah produktif masyarakat lokal. Namun, keberhasilan koperasi tidak hanya diukur dari jumlah yang terbentuk, melainkan dari kualitas tata kelola dan pengawasan yang dijalankan.

Pengawasan terhadap pelaksanaan koperasi Merah Putih dilakukan secara terpadu melalui sinergi antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Musyawarah Desa (Musdes). Musdes menjadi forum demokratis yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk perangkat desa dan tokoh masyarakat dalam mengambil keputusan strategis, termasuk pengawasan terhadap koperasi. Dalam Musdes inilah dirancang arah kebijakan koperasi, pemilihan pengurus, serta evaluasi kinerja koperasi secara berkala.

Lebih jauh, pengawasan juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah, melalui dinas-dinas teknis yang membidangi koperasi dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemerintah daerah memberikan bimbingan teknis, pembinaan reguler, dan monitoring pelaksanaan koperasi berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Dukungan dari pemerintah daerah juga terlihat dalam kemudahan perizinan, fasilitasi legalitas, hingga penguatan kelembagaan koperasi melalui pelatihan dan pendampingan.

Tak kalah penting, keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi langkah tegas dalam memastikan koperasi dijalankan sesuai dengan regulasi dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu. APH dapat turun langsung ketika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, baik dalam pengelolaan keuangan maupun pelaksanaan organisasi koperasi. Hal ini menunjukkan bahwa Koperasi Merah Putih tidak hanya dibangun secara partisipatif, tetapi juga diawasi secara ketat dan profesional.

Dalam struktur pelaksanaan, Pemerintah Desa memiliki peran utama memfasilitasi tahapan awal pembentukan koperasi. Dimulai dari Musyawarah Desa Khusus untuk menyepakati pembentukan Koperasi Merah Putih, dilanjutkan dengan penyusunan dokumen legalitas seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Berita Acara Rapat, hingga pemenuhan persyaratan administrasi lainnya. Setelah proses ini selesai, koperasi dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan nomor badan hukum koperasi, yang akan diumumkan secara resmi dalam berita negara.

Skema pengawasan ini memastikan koperasi tidak berdiri sendiri tanpa kontrol. Justru sebaliknya, koperasi berjalan dalam satu ekosistem tata kelola yang solid, melibatkan seluruh elemen penting di desa dan daerah. Hal ini menjadi pembeda utama antara Koperasi Merah Putih dan koperasi konvensional sebelumnya. Melalui pendekatan kolaboratif ini, setiap pihak memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga koperasi tetap pada jalur yang benar, produktif, dan memberikan manfaat maksimal kepada anggota dan masyarakat desa.

Koperasi Merah Putih bukan hanya menjadi wadah usaha, tapi juga pusat pembangunan masyarakat desa secara menyeluruh. Melalui koperasi, potensi lokal dioptimalkan, pengangguran berkurang, daya beli meningkat, dan kesejahteraan merata mulai dari desa. Dengan pengawasan yang kuat dan partisipasi aktif masyarakat, koperasi ini akan menjadi motor penggerak ekonomi Indonesia yang berbasis dari akar rumput.