Konsultasi Masalah BUM Desa Kamu Gratis!

Cek Sekarang!

Koperasi Desa Merah Putih: Gerakan Ekonomi Kerakyatan Menuju Kesejahteraan Desa

17 Jul 2025 | By Bumdes.id | 49 views
Koperasi Desa Merah Putih: Gerakan Ekonomi Kerakyatan Menuju Kesejahteraan Desa

Pemerintah Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 telah meluncurkan program nasional bertajuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inisiatif ini bertujuan untuk membentuk hingga 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia sebagai solusi konkret penguatan ekonomi rakyat berbasis komunitas. Program ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi gerakan nasional untuk membangun kemandirian desa dari bawah, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan.

Mengapa Koperasi Merah Putih Penting?

Koperasi Merah Putih dirancang untuk menjadi pusat ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan. Tidak hanya sebagai lembaga simpan pinjam, koperasi ini membuka berbagai unit usaha seperti penyediaan sembako, layanan kesehatan desa, apotek, cold storage, logistik, hingga klinik desa. Dengan model kelembagaan multi-pihak, koperasi ini memungkinkan kolaborasi antara BUMDes, badan usaha swasta, dan lembaga ekonomi lainnya.

Instruksi Presiden menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat, terutama nelayan, petani, pelaku UMKM, dan penerima bantuan sosial, agar bergabung dan menjadi bagian dari koperasi. Produk-produk lokal seperti hasil pertanian, perikanan, dan kerajinan akan dipasarkan melalui koperasi, memperkuat posisi tawar masyarakat desa di pasar nasional.

Tahapan Pendirian Koperasi yang Terstruktur

Pendirian Koperasi Merah Putih melalui skema yang sistematis, dimulai dari Musyawarah Desa Khusus. Dalam forum ini, warga bersama perangkat desa, BPD, dan unsur masyarakat menyepakati pembentukan koperasi. Proses dilanjutkan dengan penyerahan dokumen kepada notaris pembuat akta koperasi (NPAK), yang kemudian diunggah ke sistem SABH untuk mendapatkan SK pengesahan.

Setelah disahkan, koperasi akan memperoleh Nomor Induk Koperasi (NIK), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan diumumkan secara resmi dalam Berita Negara. Untuk koperasi yang sudah ada, juga disediakan jalur perubahan status menjadi Koperasi Merah Putih melalui skema pengembangan.

Pengawasan dan Pendampingan Terpadu

Salah satu kunci keberhasilan program ini adalah sistem pengawasan yang melibatkan Pemerintah Desa, BPD, dan Musyawarah Desa. Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, memberikan pembinaan langsung melalui dinas koperasi, termasuk fasilitasi legalitas, pelatihan SDM, dan akses pembiayaan seperti KUR.

Lebih lanjut, pengawasan juga melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjamin koperasi dikelola sesuai aturan. Pemerintah pusat memberikan panduan teknis dan juklak/juknis sebagai payung hukum pelaksanaan. Hal ini menjadikan koperasi tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga akuntabel dan profesional.

Manfaat Nyata bagi Desa dan Masyarakat

Manfaat dari koperasi Merah Putih sangat luas. Di antaranya:

  • Meningkatkan kesejahteraan warga desa, melalui peningkatan pendapatan dan perluasan akses usaha.

  • Memperkuat ketahanan pangan nasional, dengan menghubungkan produksi lokal ke rantai distribusi yang lebih efisien.

  • Mendorong ekonomi merata hingga ke daerah terpencil, karena koperasi hadir langsung di tingkat desa dan kelurahan.

Dengan pendekatan “quick win”, pemerintah menargetkan percepatan pembentukan koperasi melalui pemetaan desa belum memiliki koperasi, identifikasi potensi usaha, mitigasi risiko kelembagaan, dan pendampingan intensif.


Kesimpulan: Arah Baru Pembangunan Ekonomi Desa

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan hanya program jangka pendek. Ini adalah langkah besar menuju reformasi ekonomi desa yang partisipatif dan terintegrasi. Dengan sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, daerah, hingga pusat, koperasi akan menjadi tulang punggung kedaulatan ekonomi lokal.

Bagi desa yang ingin membangun kemandirian ekonomi dan memperkuat struktur kelembagaan ekonomi, Koperasi Merah Putih adalah kendaraan terbaik. Dengan partisipasi aktif, pengawasan profesional, dan semangat gotong royong, Indonesia siap memasuki era baru ekonomi kerakyatan dari desa. Ingin belajar lebih dalam mengenai Koperasi Desa Merah Putih? Ikuti TOT Pendamping Bumdes & Koperasi Merah Putih Angkatan 56 dengan klik link pendaftaran