Konsultasi Masalah BUM Desa Kamu Gratis!

Cek Sekarang!

Implementasi Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa

22 Jan 2025 | By Bumdes.id | 19 views
Implementasi Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa
Penyusunan Laporan keuangan adalah salah satu elemen penting manajemen keuangan, baik di sektor bisnis maupun publik, termasuk BUM Desa. Laporan bukan hanya alat untuk memantau kesehatan finansial, namun sebagai sarana meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BUM Desa. Dalam rangka mendorong pengelolaan keuangan yang lebih baik, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Kepmendesa No. 136 Tahun 2022 menetapkan kewajiban bagi BUM Desa untuk menyusun lima komponen laporan keuangan, yaitu laporan laba rugi, neraca, perubahan ekuitas, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap BUM Desa bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan mereka. Namun, bagi banyak BUM Desa yang baru terbentuk atau yang belum memiliki sistem keuangan yang terstruktur dengan baik, penyusunan kelima komponen laporan keuangan tersebut dapat terasa berat dan menantang. Di sinilah pentingnya pemahaman tentang bagaimana proses penyusunan laporan tersusun secara bertahap, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan keandalan laporan keuangan tanpa mengabaikan keberlanjutan operasional BUM Desa itu sendiri. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kita laksanakan dalam implementasi keuangan BUM Desa secara bertahap:
  • Pemetaan Kebutuhan dan Kapasitas Awal BUM Desa untuk Penyusunan Laporan Keuangan

Melakukan pemetaan terhadap kapasitas awal BUM Desa dalam mengelola keuangan. Hal ini mencakup penilaian terhadap sumber daya yang tersedia, baik itu dari segi personel, perangkat akuntansi, dan sistem yang ada. Pemetaan ini juga perlu melibatkan identifikasi jenis transaksi yang sudah tercatat dan jenis laporan keuangan yang sudah ada. Dari sini, BUM Desa dapat menentukan prioritas dalam menyusun laporan keuangan sesuai dengan sumber daya yang ada.
  • Penyusunan Laporan Laba Rugi dan Neraca Sebagai Langkah Awal

Pada tahap pertama, BUM Desa dapat fokus untuk menyusun dua komponen laporan keuangan yang paling fundamental, yaitu Laporan Laba Rugi dan Neraca. Laporan Laba Rugi memberikan gambaran mengenai kinerja keuangan desa dalam periode tertentu, mencakup pendapatan dan biaya yang keluar, serta laba atau rugi yang ada. Sementara itu, Neraca menunjukkan posisi keuangan pada satu titik waktu, yaitu aset yang dimiliki, kewajiban yang harus dipenuhi, dan ekuitas yang tersedia. Kedua laporan ini menjadi dasar dalam memahami kondisi keuangan BUM Desa.
  • Peran Pelatihan dan Pendampingan

Pada penyusunan laporan keuangan, BUM Desa dapat memanfaatkan pelatihan yang disediakan berbagai pihak, seperti Bumdes.id, atau lainnya.  Pelatihan ini akan meningkatkan kemampuan pengurus BUM Desa dalam menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
  • Pengembangan Sistem Pencatatan Keuangan

Selanjutnya, BUM Desa harus membangun atau meningkatkan sistem pencatatan yang lebih terstruktur, baik secara manual ataupun sistem. Dengan sistem yang baik, BUM Desa akan lebih mudah dalam menyusun laporan keuangan Implementasi keuangan BUM Desa dengan pendekatan bertahap adalah solusi bagi BUM Desa yang belum memiliki sistem keuangan yang memadai. Pendekatan ini memberikan kesempatan BUM Desa untuk belajar dan berkembang dalam mengelola keuangan secara sistematis. Dengan pelatihan dan pendampingan yang tepat, BUM Desa dapat mewujudkan pengelolaan keuangan yang takuntabel, serta berkontribusi pada pemberdayaan ekonomi desa.