Berapa Besaran Gaji Pengelola BUMDes Terbaru 2022


Pokok Penting Penggajian BUMDes Pasal 33 dan Pasal 35
Apa kaitan yang perlu diperhatikan dari dua pasal yang mengatur gaji pengelola BUMDes diatas. Pasal 33 sebagai ketentuan penjelas mengenai besaran gaji, tunjangan dan siapa saja yang digaji dan dituliskan dalam anggaran rumah tangga. Sementara Pasal 35 sebagai ketentuan penjelas yang lebih detail mengenai postur gaji dan tunjangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan semangat kekeluargaan dan gotong royong.- Ketentuan penjelas undang-undang ketenagakerjaan mengenai PKWT dan PKWTT. Pegawai BUMDes diangkat sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan, apakah diangkat dengan sistem pegawai kerja waktu tertentu (PKWT/kontrak) dan pegawai dengan perjanjian kerja tidak tertentu (PKWTT/tetap) selama berapa tahun dan dapat diperpanjang/diberhentikan dalam Musyawarah Desa. Ketentuan ini diatur dalam
- Ketentuan penjelas undang-undang ketenagakerjaan juga diatur dalam pasal 35 ini mengenai gaji yang diberikan bersifat layak untuk hidup. Dan dapat ditambah dengan tunjangan atau manfaat lain yang sejenis. Pasal 35 ini seturut dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan seperti adanya gaji minimum dan tunjangan seperti jamsostek dan bpjs kesehatan.
Rasio Gaji Pengelola BUMDes Yang Perlu Diperhatikan
Jika merujuk pada ketentuan-ketentuan pasal di atas, gaji pengelola BUMDes sepenuhnya diserahkan kepada kemampuan bayar BUMDes dan desa. Dengan ketentuan utama memenuhi upah minimum pengurus dalam periode waktu tertentu, upah ini telah dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan dan ketentuan peraturan desa. Jadi, nantinya akan ditemukan gaji antara direktur BUMDes yang berbeda satu dengan lainnya. Misalnya gaji direktur bumdes ponggok tentu akan berbeda dengan gaji direktur bumdes sekapuk gresik misalnya, atau jika dibandingkan dengan gaji direktur bumdes yang baru berdiri. Secara detail tidak ada ketentuan apakah direktur bumdes harus digaji dengan minimal sekian juta. Hal ini kembali lagi disesuaikan dengan kemampuan rasio pendapatan BUMDes dengan beban biaya pengeluaran. BUMDes dengan unit usaha maju dan berpendapatan tinggi misalnya Ponggok atau Sekapuk bisa saja memberikan gaji direktur bumdes yang tinggi. Sementara gaji pengelola BUMDes di daerah Indonesia Timur misalnya bisa saja hanya sebatas upah minimum regional/kabupaten dan kota. BUMDes bisa saja memberikan tambahan tunjangan jika terdapat keberhasilan target tertentu kepada pengurus BUMDes. hal ini bersifat opsional (pilihan). Selanjutnya mengenai tunjangan dan manfaat lain dapat dikreasikan tersendiri sesuai dengan kemampuan bayar dari kas BUMDes. Misalnya jika Musyawarah Desa menyepakati adanya ketentuan manfaat dalam bentuk jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Tenaga Kerja berbentuk Jaminan Kematian dan Kecelakan Kerja) dan/atau BPJS Kesehatan. Maka dapat dianggarkan sesuai dengan asas manfaat dan gotong royong. Sekali lagi peraturan perundang-undangan. Baik dalam PP 11 Tahun 2021 maupun undang-undang ketenagakerjaan hanya memberikan pedoman umum untuk gaji pengelola BUMDes.Contoh Skema Gaji Pengelola BUMDes
Sesuai dengan penjelasan di atas, pada pasal-pasal penjelas pasal 33 dan pasal 35 Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. Maka gaji direktur BUMDes dapat dibuat dalam skema:- Gaji/upah minimum regional murni sesuai dengan kabupaten/kota tanpa manfaat tambahan.
- Gaji/upah minimum regional murni dengan tambahan tunjangan jika berhasil memenuhi target plus manfaat BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan, atau
- Honor/upah untuk pengurus yang disesuaikan dengan kemampuan bayar BUMDes. Serta disesuaikan dengan status PKWT dan/atau PKWTT pengelola BUMDes.