Empat Indikator BUMDes Profesional

- Memiliki pengurus BUMDes yang aktif baik dari penasehat (kepala desa), badan pengawas hingga pengurus operasional.
- Memiliki Standar Operasional Procedure (SOP) pengelolaan kelembagaan, misalnya BUMDes memiliki aturan siapa saja yang boleh menggunakan stempel BUMDes, tata cara meminta stempel dan tanda tangan. Siapa saja pemegang hak kuasa pemegang rekening bank BUMDes. Inilah yang disebut dengan SOP pengelolaan kelembagaan.
- Mampu menyerap lapangan kerja. Pasar tenaga kerja di desa diarahkan untuk dapat menyerap tenaga kerja dari berbagai jenjang. Misalnya jika desa wisata mampu menyerap ratusan sumber daya manusia desa untuk bekerja.
- Mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Tidak harus semuanya menjadi pekerja dalam unit usaha. Namun ketika BUMDes mampu mewujudkan ekosistem usaha dengan UMKM desa dapat mendorong kesejahteraan baru masyarakat desa.
- Mampu mendorong budaya baru dalam digitalisasi dan keuangan.