Konsultasi Masalah BUM Desa Kamu Gratis!

Cek Sekarang!

Dasar Hukum Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

15 May 2025 | By Bumdes.id | 17 views
Dasar Hukum Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Koperasi merupakan wujud nyata pelaksanaan ekonomi kerakyatan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, di mana perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Untuk memperkuat peran koperasi, pemerintah telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Petunjuk pelaksanaan ini disusun berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang kuat, sehingga memiliki landasan hukum yang sah dalam mendukung gerakan koperasi di desa maupun kelurahan di seluruh Indonesia.

Inilah Dasar Hukum Pembentukan Koperasi Merah Putih

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Sebagai pondasi utama sistem perkoperasian di Indonesia, Undang-Undang ini mengatur prinsip, tata cara pendirian, pengelolaan, dan pengawasan koperasi. Undang-Undang ini telah mengalami perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
Regulasi ini mengatur tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peraturan ini memperkuat posisi koperasi sebagai lembaga usaha yang mendapat kemudahan akses terhadap perizinan, pembiayaan, hingga perlindungan hukum.


3. Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan struktur, fungsi, dan tugas Kementerian Koperasi dalam mengawal pengembangan koperasi dan UMKM di Indonesia, termasuk kebijakan strategis seperti pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.


4. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola koperasi yang sehat, akuntabel, dan profesional.


5. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi, sebagai bagian penting dalam memastikan penguatan kelembagaan koperasi berjalan sistematis di seluruh Indonesia.


6. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025
Sebagai penguat arah kebijakan nasional, Inpres ini memerintahkan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai strategi pemerintah dalam membangun ekonomi desa yang mandiri dan sejahtera.

Kesimpulan

Dasar hukum yang kuat menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dengan dukungan regulasi ini, koperasi desa diharapkan dapat tumbuh sebagai lembaga ekonomi rakyat yang profesional, transparan, dan menjadi penggerak utama kesejahteraan di tingkat desa dan kelurahan.