Konsultasi Masalah BUM Desa Kamu Gratis!

Cek Sekarang!

BUMDes Sukses Berkat Kolaborasi Usaha Desa, Ini Contoh dan Strateginya

26 Aug 2026 | By bumdes | 8 views
BUMDes Sukses Berkat Kolaborasi Usaha Desa, Ini Contoh dan Strateginya

Kolaborasi menjadi salah satu kunci penting di balik keberhasilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam menggerakkan ekonomi desa. Tidak sedikit BUMDes yang mampu mencatat omzet miliaran rupiah, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) berkat kemampuannya menjalin kerja sama baik dengan pemerintah desa, masyarakat, BUMDes lain, sektor swasta, perguruan tinggi, maupun investor. Artikel ini mengulas mengapa kolaborasi begitu berpengaruh terhadap kesuksesan BUMDes, contoh-contoh nyata di lapangan, serta strategi praktis yang dapat diterapkan pengelola BUMDes di desa mana pun.

Mengapa Kolaborasi Menjadi Kunci Kesuksesan BUMDes

BUMDes lahir dari semangat gotong royong yang menjadi ciri khas masyarakat desa di Indonesia. Semangat inilah yang membuat pola kerja sama atau kolaborasi menjadi elemen yang secara alami melekat pada tata kelola BUMDes. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahkan secara eksplisit membuka ruang bagi desa untuk mengadakan kerja sama dengan desa lain maupun dengan pihak ketiga, sehingga kolaborasi bukan sekadar strategi tambahan, melainkan bagian dari fondasi hukum pengelolaan BUMDes.

Sejumlah kajian menunjukkan bahwa kunci sukses BUMDes terletak pada perencanaan strategis yang matang serta kolaborasi antara masyarakat desa dan pemerintah dalam mengelola potensi lokal. Tanpa kolaborasi, BUMDes cenderung berjalan sendiri dengan keterbatasan modal, jaringan pasar, dan kapasitas sumber daya manusia tiga hambatan klasik yang selama ini banyak dikeluhkan pengelola BUMDes di berbagai daerah.

Secara umum, kolaborasi usaha BUMDes dapat terjalin dalam beberapa bentuk, di antaranya kemitraan dengan sektor swasta untuk distribusi dan pemasaran produk, kolaborasi pengelolaan sumber daya alam bersama investor atau pelaku wisata, kerja sama antar-BUMDes dalam bentuk BUM Desa Bersama, hingga sinergi dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi untuk pendampingan serta riset.

Contoh BUMDes Sukses Berkat Kolaborasi Usaha Desa

Berikut beberapa contoh BUMDes di Indonesia yang mencatatkan hasil signifikan setelah membangun kolaborasi usaha, baik dengan pemerintah, masyarakat, maupun pihak swasta.

1. BUMDes Tirta Mandiri – Desa Ponggok, Klaten (Jawa Tengah)

BUMDes Tirta Mandiri dikenal luas sebagai salah satu BUMDes paling sukses di Indonesia berkat pengelolaan objek wisata air Umbul Ponggok. Kolaborasi antara pemerintah desa, warga, dan pengelola wisata membuat destinasi ini berkembang dari kolam sederhana menjadi destinasi wisata foto bawah air yang dikenal hingga mancanegara. BUMDes ini tercatat membukukan omzet hingga Rp10,3 miliar, menjadikannya rujukan utama dalam studi keberhasilan BUMDes berbasis pariwisata.

2. BUMDes Bangun Jaya – Rokan Hulu, Kabupaten Kampar (Riau)

BUMDes ini mengombinasikan dua lini usaha sekaligus, yaitu perkebunan dan simpan pinjam. Kolaborasi lintas sektor ini memungkinkan BUMDes mendukung petani lokal dari sisi produksi sekaligus menyediakan akses layanan keuangan bagi warga desa. Model gabungan usaha ini tercatat berhasil membukukan omzet sekitar Rp3 miliar.

3. BUMDes Tunjung Mekar – Desa Tunjung, Buleleng (Bali)

Dengan model usaha multifungsi yang mencakup simpan pinjam, layanan pembayaran listrik, dan toko grosir, BUMDes Tunjung Mekar menunjukkan bagaimana kolaborasi lintas kebutuhan warga—dari sektor keuangan hingga kebutuhan harian—dapat menghasilkan omzet hingga Rp1,3 miliar sekaligus mencerminkan kemampuan adaptasi terhadap kebutuhan masyarakat yang beragam.

4. BUMDes Jaya Abadi & BUMDes Harapan Baru

BUMDes Jaya Abadi memfokuskan strategi usahanya pada sektor pertanian dan pariwisata dengan memanfaatkan lahan subur untuk menanam padi, jagung, dan sayuran, menjadikannya teladan bagi desa-desa sekitarnya. Sementara itu, BUMDes Harapan Baru merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan berbagai pihak terkait yang berfokus pada pengembangan industri kreatif dan ekowisata, termasuk pelatihan kerajinan tangan, tekstil, hingga pengelolaan objek wisata alam dan budaya desa.

BUMDes / Desa

Bentuk Kolaborasi

Hasil Utama

Tirta Mandiri (Ponggok, Klaten)

Pemerintah desa + warga + pengelolaan wisata bersama

Omzet ± Rp10,3 miliar

Bangun Jaya (Rokan Hulu, Kampar)

Gabungan usaha perkebunan & simpan pinjam

Omzet ± Rp3 miliar

Tunjung Mekar (Buleleng)

Usaha multifungsi: simpan pinjam, PPOB, toko grosir

Omzet ± Rp1,3 miliar

Jaya Abadi

Kolaborasi sektor pertanian & pariwisata

Pemanfaatan lahan subur, jadi teladan desa lain

Harapan Baru

Kolaborasi pemerintah desa, masyarakat & mitra industri kreatif

Ekowisata & produk kerajinan berkembang

Strategi Membangun Kolaborasi Usaha Desa yang Efektif

Merujuk pada berbagai contoh di atas serta kajian strategi pengembangan BUMDes, setidaknya ada tujuh langkah strategis yang dapat diterapkan pengelola BUMDes untuk membangun kolaborasi usaha yang berkelanjutan.

1. Memetakan Potensi Desa Sebelum Menjalin Kerja Sama

Sebelum mencari mitra, BUMDes perlu terlebih dahulu memahami kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman (analisis SWOT) atau menyusun Business Model Canvas (BMC) dari potensi desa. Pemetaan ini penting agar kolaborasi yang dijalin benar-benar relevan dengan potensi lokal, bukan sekadar mengikuti tren usaha desa lain.

2. Menjalin Kemitraan dengan Sektor Swasta

Kemitraan dengan sektor swasta dapat dikembangkan melalui dua pola utama, yaitu:

  • Kerja sama distribusi dan pemasaran — menggandeng perusahaan retail atau marketplace digital agar produk BUMDes menjangkau pasar yang lebih luas.

  • Kolaborasi pengelolaan sumber daya — menggandeng investor atau pelaku usaha pariwisata untuk mengembangkan destinasi wisata desa secara bersama-sama.

3. Membentuk atau Bergabung dengan BUM Desa Bersama

Bagi desa-desa dengan potensi serupa, membentuk BUM Desa Bersama menjadi strategi efektif untuk menyatukan sumber daya, memperluas skala usaha, dan memperkuat posisi tawar di hadapan mitra maupun pasar. Skema ini juga sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang secara khusus mengatur keberadaan BUM Desa Bersama sebagai badan hukum tersendiri.

4. Menggandeng Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi

Kolaborasi dengan pihak di luar desa juga dapat diperluas ke jalur kelembagaan, misalnya:

  • Pemerintah daerah — untuk mendapatkan dukungan program, pelatihan, dan akses permodalan.

  • Perguruan tinggi — melalui kerja sama riset maupun program pendampingan seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik BUMDes.

  • BUMDes lain — untuk saling berbagi pengalaman, teknologi usaha, dan jaringan pasar.

5. Memanfaatkan Media Digital dan E-Commerce

Penggunaan media digital untuk promosi produk desa menjadi solusi penting agar BUMDes lebih dikenal masyarakat luas dan mampu bersaing dengan produk dari luar desa. BUMDes dapat aktif di media sosial dengan konten visual, mendaftarkan usahanya di Google Bisnisku agar mudah ditemukan, serta memasarkan produk unggulan melalui marketplace nasional maupun e-commerce desa sendiri.

6. Membangun Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel

Kolaborasi hanya akan bertahan jika BUMDes memiliki manajemen yang profesional, transparan, dan partisipatif. Pengelola BUMDes perlu menyusun laporan keuangan secara berkala dan melaporkannya kepada pemerintah desa serta masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pelaporan BUM Desa. Tata kelola yang baik akan meningkatkan kepercayaan mitra, baik dari sisi pemerintah, swasta, maupun masyarakat desa sendiri.

7. Memulai dari Skala Kecil, Berkembang secara Bertahap

Bagi BUMDes yang baru merintis kolaborasi, disarankan untuk memilih usaha yang modal dan risikonya sesuai kapasitas desa, kemudian mengembangkannya secara bertahap sambil memanfaatkan program pendampingan dan bantuan pemerintah yang tersedia. Pendekatan bertahap ini membantu BUMDes membangun rekam jejak yang meyakinkan sebelum menjalin kolaborasi yang lebih besar dan kompleks.

Dasar Hukum dan Payung Regulasi Kolaborasi BUMDes

Agar kolaborasi usaha desa berjalan sah dan memiliki perlindungan hukum, pengelola BUMDes perlu memahami sejumlah regulasi yang menjadi payung hukumnya, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — mengatur bahwa desa dapat mengadakan kerja sama dengan desa lain maupun dengan pihak ketiga.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa — menjadi dasar hukum utama pengelolaan BUM Desa/BUM Desa Bersama pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, sekaligus mengatur status badan hukum, permodalan, dan tata kelola BUMDes.

  • Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 3 Tahun 2021 — mengatur pendaftaran, pendataan dan pemeringkatan, pembinaan dan pengembangan, serta pengadaan barang/jasa BUM Desa/BUM Desa Bersama.

  • Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 136 Tahun 2022 — menjadi panduan penyusunan laporan keuangan BUM Desa sebagai bentuk akuntabilitas dalam setiap kolaborasi usaha yang dijalankan.

Status badan hukum yang jelas menjadi hal krusial, sebab BUMDes yang tidak terdaftar sesuai PP Nomor 11 Tahun 2021 berisiko tidak memiliki status badan hukum resmi sehingga kehilangan perlindungan hukum penting saat menjalin kolaborasi dengan mitra, termasuk sektor swasta dan investor.


Kesimpulan

Kolaborasi bukan sekadar pelengkap, melainkan salah satu fondasi utama di balik kesuksesan BUMDes-BUMDes unggulan di Indonesia, mulai dari Tirta Mandiri di Ponggok, Bangun Jaya di Rokan Hulu, hingga Tunjung Mekar di Buleleng. Melalui kemitraan dengan sektor swasta, sinergi antar-BUMDes, dukungan pemerintah dan perguruan tinggi, pemanfaatan media digital, serta tata kelola yang transparan, BUMDes dapat tumbuh menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan.

Bagi pengelola BUMDes yang ingin memulai atau memperkuat kolaborasi usaha, langkah paling realistis adalah memetakan potensi desa terlebih dahulu, memilih mitra yang relevan dengan potensi tersebut, serta membangun kerja sama secara bertahap dengan tata kelola yang rapi sejak awal.



Catatan redaksi: Angka omzet dan capaian BUMDes pada artikel ini merujuk pada publikasi sumber terkait dan dapat berubah mengikuti perkembangan usaha masing-masing BUMDes. Pengelola BUMDes disarankan memverifikasi data terbaru melalui laporan resmi desa atau Kementerian Desa, PDTT sebelum mengutip untuk keperluan formal.