Bisakah BPK Mengaudit BUMDes?

- Lembaga pengawas internal BUMDes disebut dengan Dewan Pengawas yang dipegang oleh anggota masyarakat yang tidak merangkap di perangkat desa atau anggota BPD. Tugas pengawas bersifat konsultatif dan pengawasan untuk memandu penggunaan dana BUMDes dapat terkelola dengan baik.
- Lembaga pengawas eksternal bernama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Merupakan badan yang melakukan pembinaan dan pemeriksaan atas penggunaan keuangan negara. Jadi, jika BUMDes menggunakan dana desa atau dana hibah dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten dapat berkonsultasi dengan BPKP untuk proses penggunaan yang sah dan legal sesuai dengan tata kelola hukum di Indonesia.
- Lembaga pengawas eksternal selanjutnya adalah Inspektorat Kabupaten. Inspektorat kabupaten melakukan pengawasan bersifat konsultatif dan juga pemeriksaan. Dimana pemeriksaan inspektorat dapat menjadi temuan dan menjadi pidana bagi pengurus BUMDes jika melakukan kelalain.