Progres Tahap Perencanaan Koperasi Desa Merah Putih: Langkah Nyata Menuju Ekonomi Desa Mandiri

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu inisiatif strategis yang diusung oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperkuat struktur ekonomi kerakyatan berbasis desa. Sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan kelembagaan koperasi di seluruh penjuru Indonesia, pemerintah telah merumuskan tahapan perencanaan yang sistematis, mulai dari koordinasi lintas sektor hingga penyusunan pedoman teknis. Dalam tahapan awal, Kemenkop telah membentuk Satgas Internal melalui SK Menkop Nomor 9 Tahun 2025 yang membagi 12 wilayah koordinasi. Satgas ini terdiri dari pejabat eselon I dan staf khusus menteri yang bertugas sebagai koordinator wilayah guna mempercepat proses pembentukan Koperasi Merah Putih di berbagai provinsi.
Selain koordinasi internal, Kementerian juga aktif menjalin kerja sama eksternal dengan berbagai pemangku kepentingan. Sejumlah audiensi dan sosialisasi telah dilakukan bersama asosiasi pemerintah kabupaten, asosiasi logistik, serta lembaga-lembaga seperti KOSGORO, APDESI, PAPDESI, dan PPDI MP. Kolaborasi juga dibangun dengan sektor keuangan seperti PT Bank BNI serta sektor usaha melalui KADIN. Pendekatan multipihak ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem koperasi yang solid, inklusif, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara berkelanjutan.
Salah satu temuan utama dalam perencanaan ini adalah masih banyaknya desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi. Berdasarkan data dari Sistem Online Kemenkop per 9 April 2025, tercatat sebanyak 52.266 desa/kelurahan belum memiliki koperasi sama sekali. Angka ini menandakan pentingnya percepatan pendirian koperasi di wilayah-wilayah tersebut. Sementara itu, terdapat 31.213 desa/kelurahan yang sudah memiliki koperasi, terdiri atas 4.225 KUD aktif dan 26.988 koperasi non-KUD aktif. Namun, tantangan tetap ada, terutama terkait 4.641 KUD yang saat ini berstatus tidak aktif dan memerlukan revitalisasi kelembagaan dan bisnis.
Untuk mendukung pembentukan dan pengembangan koperasi, Kementerian telah menyusun modul pelatihan perkoperasian yang mencakup berbagai aspek penting. Modul ini meliputi dasar hukum dan regulasi, prinsip dan jati diri koperasi, serta struktur SDM koperasi seperti pengurus, pengawas, dan pengelola. Selain itu, modul ini juga membahas keuangan dan pembukuan, pemanfaatan teknologi informasi, hingga model bisnis koperasi yang relevan dengan kebutuhan lokal, seperti klinik desa, apotek, logistik, gerai sembako, dan cold storage. Tujuannya adalah agar koperasi yang dibentuk tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu beroperasi secara efisien dan berorientasi pada pelayanan anggota serta masyarakat.
Langkah terakhir dalam perencanaan ini adalah penyusunan pedoman yang menjadi landasan hukum dan teknis dalam pembentukan Koperasi Merah Putih. Pedoman ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata cara pembentukan koperasi, serta diperkuat oleh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan koperasi desa. Tak hanya itu, Kemenkop juga telah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) tentang pengelolaan enam outlet usaha koperasi desa, yang akan menjadi prototipe unit usaha dalam implementasi koperasi Merah Putih.
Dengan perencanaan yang komprehensif, data yang akurat, modul pelatihan yang aplikatif, dan pedoman yang operasional, program Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu menjadi solusi pemberdayaan ekonomi desa secara berkelanjutan. Koperasi bukan hanya lembaga ekonomi, tetapi juga pilar sosial yang dapat memperkuat gotong royong, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan warga desa. Inisiatif ini adalah tonggak penting dalam membangun desa yang mandiri, tangguh, dan berdaya saing melalui jalur koperasi yang inklusif dan profesional.