Konsultasi Masalah BUM Desa Kamu Gratis!

Cek Sekarang!

Pendampingan BUM Desa Jantur Kiham Rahaden Tingkatkan Kelembagaan, Legalitas, dan Usaha Produktif

09 Jun 2025 | By Bumdes.id | 5 views
Pendampingan BUM Desa Jantur Kiham Rahaden Tingkatkan Kelembagaan, Legalitas, dan Usaha Produktif

Program pendampingan BUM Desa Jantur Kiham Rahaden yang dilakukan atas kerjasama antara Medco Energi Bangkanai Limited (MEBL), Pemerintah Desa Rahaden Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara, dan PT Merapi Visitama Indonesia (Meravi.id) dilaksanakan pada periode Agustus hingga Oktober 2024 telah menghasilkan sejumlah capaian signifikan, baik dari aspek kelembagaan, legalitas, hingga pengembangan usaha dan kemitraan. Pendampingan ini bertujuan membentuk dan memperkuat kapasitas BUM Desa dalam tata kelola kelembagaan, memetakan potensi desa, serta mendorong lahirnya usaha yang berdaya saing.

Sebelum dilakukan pendampingan, BUM Desa Jantur Kiham Rahaden belum memiliki desain kelembagaan yang baku. Tidak tersedia dokumen penting seperti Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja, Berita Acara Musyawarah Desa hingga Peraturan Desa tentang pendirian BUM Desa. Namun setelah proses pendampingan, struktur organisasi BUM Desa berhasil disusun sesuai amanat PP 11 Tahun 2021, dan telah dilengkapi dengan dokumen kelembagaan berdasarkan Permendes 3 Tahun 2021.

Dari aspek legalitas, kondisi awal menunjukkan bahwa BUM Desa ini belum memiliki status badan hukum serta belum terdaftar secara resmi di sistem perizinan berusaha. Berkat fasilitasi pendampingan, BUM Desa Jantur Kiham Rahaden berhasil mendapatkan sertifikat AHU dari Kementerian Hukum dan HAM pada 30 September 2024, serta memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk unit usaha industri air minum isi ulang pada 24 Oktober 2024. Hal ini memastikan BUM Desa telah sah secara hukum dalam menjalankan aktivitas usaha.

Selain aspek kelembagaan dan legalitas, pendampingan juga menyasar proses pemetaan potensi. Sebelumnya belum pernah dilakukan proses pemetaan yang melibatkan pengurus atau masyarakat. Setelah didampingi, BUM Desa berhasil mengidentifikasi sejumlah potensi yang dapat dikembangkan. Potensi tersebut antara lain usaha air minum isi ulang, layanan internet desa, payment point online banking (PPOB), serta rencana pengelolaan air bersih dan penyediaan ATK kantor.

Pada aspek rencana program kerja, sebelum pendampingan belum tersedia dokumen rencana bisnis yang terarah. Melalui pendampingan, BUM Desa kini telah memiliki rencana kerja untuk menjalankan program utama yakni unit usaha industri air minum isi ulang. Rencana kerja ini menjadi langkah awal bagi BUM Desa untuk masuk ke sektor usaha produktif.

Dari sisi usaha, BUM Desa Jantur Kiham Rahaden yang sebelumnya belum menjalankan kegiatan ekonomi, kini telah membangun dan mengoperasikan Usaha Depot Air Minum Isi Ulang. Usaha ini kemudian diperkuat melalui kemitraan dengan pihak ketiga. Salah satu mitra strategis adalah PT Petrosea Tbk, dimana BUM Desa menjadi pemasok utama air galon sejak 15 Oktober 2024.

Capaian konkret dari usaha ini sangat terlihat. Selama periode Oktober hingga Desember 2024, BUM Desa berhasil menjual dan memasok air minum isi ulang sebanyak 3.820 galon ke PT Petrosea Tbk. Selain itu, penjualan kepada masyarakat sekitar juga dilakukan sebanyak 128 galon dengan harga lebih terjangkau.

Kemitraan ini terus berkembang. Pada Februari 2025, jumlah orderan dari PT Petrosea Tbk meningkat sebesar 300 galon menjadi total 1.500 galon per bulan. Capaian ini menunjukkan adanya kepercayaan pasar terhadap kualitas layanan dan produk yang dihasilkan oleh BUM Desa.

Secara keseluruhan, pendampingan BUM Desa Jantur Kiham Rahaden pada Agustus hingga Oktober 2024 telah membuahkan hasil yang konkret dan terukur. Mulai dari legalitas, tata kelola kelembagaan, identifikasi potensi, hingga operasionalisasi usaha dan kerja sama bisnis. Keberhasilan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain yang tengah mengembangkan BUM Desa sebagai pilar ekonomi lokal.