Transformasi BUM Desa Sebelum dan Sesudah Terbitnya PP 11 Tahun 2021

- Pengelolaan Sumber Daya Lokal: BUM Desa dikelola secara mandiri dengan fokus pada potensi lokal, meskipun tidak semua desa memiliki pemahaman yang sama.
- Keterlibatan Masyarakat: Partisipasi masyarakat seringkali terbatas, karena minimnya pemahaman dan pelatihan tentang pengelolaan usaha.
- Pendanaan: Banyak BUM Desa mengalami kesulitan dalam memperoleh modal, mengandalkan dana desa yang sering kali terbatas.
- Landasan Hukum yang Kuat: PP ini memberikan kepastian hukum bagi BUM Desa dalam melakukan kegiatan usaha.
- Standarisasi Pengelolaan: Ada pedoman dan standar yang jelas mengenai tata kelola, pelaporan, dan akuntabilitas, yang membantu desa dalam menjalankan BUM Desa secara lebih efektif.
- Peningkatan Dukungan Pemerintah: Pemerintah pusat dan daerah lebih aktif dalam memberikan pendampingan dan pelatihan untuk pengembangan BUM Desa.
- Pembinaan dan Pendampingan: Ada program pelatihan dan pendampingan yang terencana dari pemerintah untuk pengelola BUM Desa, sehingga mereka lebih siap dalam mengelola usaha.
- Diversifikasi Usaha: BUM Desa didorong untuk mendiversifikasi jenis usaha agar tidak bergantung pada satu sumber pendapatan.
- Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Masyarakat lebih terlibat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan BUM Desa, memperkuat rasa memiliki dan tanggung jawab.
- Kemandirian Ekonomi: BUM Desa lebih mandiri dalam mengelola sumber daya dan potensi lokal, sehingga mengurangi ketergantungan pada bantuan luar.
- Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat: Dengan pengelolaan yang lebih baik, pendapatan masyarakat meningkat, yang berdampak positif pada kesejahteraan secara keseluruhan.
- Inovasi dan Kreativitas: BUM Desa lebih didorong untuk berinovasi dalam produk dan layanan, menciptakan peluang usaha baru yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.