Revitalisasi Kelembagaan BUMDes Memperkuat Profesionalisme

- BUMDes berbadan hukum akan mudah dalam melakukan kerjasama dengan berbagai pihak. Karena status badan hukumnya setara dengan Perseroan terbatas (PT), Koperasi dan yayasan. Dengan status ini, BUMDes dapat mengikat kerjasama dengan badan hukum lain, pemerintah desa dan bahkan negara lain untuk memajukan dan memakmurkan masyarakat desa.
- BUMDes berbadan hukum dapat dengan mudah membuka rekening usaha dengan nama BUMDes. Hal ini akan memudahkan dalam proses transaksi usaha, kerjasama dengan perbankan, sistem penggajian hingga dalam memperoleh kredit dari perbankan.