Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa

- Pengajuan Nama
- Persetujuan Nama
- Musyawarah Desa
- Pengajuan Sertifikat Badan Hukum
- Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum
- Musyawarah desa harus dilakukan setelah persetujuan nama BUM Desa.
- Berita acara musyawarah desa harus mencantumkan hari/tanggal pelaksanaan, pimpinan rapat, notulensi, daftar hadir dan tanda tangan peserta, serta kesepakatan musyawarah.
- Format dokumen harus mengacu pada lampiran Permendesa PDTT Nomor 03 Tahun 2021.