Pemanfaatan potensi wisata oleh Badan Usaha Milik (BUM) Desa

1. Identifikasi Potensi Wisata Desa:
- Lakukan survei untuk mengidentifikasi potensi wisata yang dimiliki oleh desa, seperti keindahan alam, warisan budaya, kuliner khas, kerajinan lokal, atau acara budaya tradisional.
- Evaluasi potensi-potensi tersebut untuk menentukan fokus pengembangan wisata yang memiliki daya tarik tinggi.
2. Pengembangan Infrastruktur Wisata:
- Meningkatkan infrastruktur yang mendukung sektor pariwisata, seperti jalan, tempat parkir, sanitasi, dan fasilitas umum lainnya.
- Membangun atau meningkatkan aksesibilitas ke objek wisata dan menyediakan fasilitas yang nyaman bagi pengunjung.
3. Pelatihan dan Peningkatan Keterampilan:
- Memberikan pelatihan kepada masyarakat desa terkait layanan pelanggan, pemandu wisata, promosi, kebersihan lingkungan, dan keterampilan lain yang diperlukan untuk industri pariwisata.
- Mengembangkan keahlian lokal seperti kerajinan tangan, pertanian organik, atau pengolahan makanan untuk mendukung potensi wisata.
4. Promosi dan Pemasaran Wisata Desa:
- Membangun strategi pemasaran yang efektif melalui media sosial, website, brosur, atau kerjasama dengan agen perjalanan lokal untuk mempromosikan destinasi wisata desa.
- Menggandeng influencer atau pelaku industri pariwisata lainnya untuk membantu memperkenalkan dan mempromosikan potensi wisata desa.
5. Pengelolaan Wisata Berkelanjutan:
- Menerapkan prinsip-prinsip pariwisata berkelanjutan untuk menjaga kelestarian lingkungan, budaya, dan sosial di desa.
- Mengembangkan program tanggung jawab sosial seperti pengelolaan sampah, konservasi alam, dan pendidikan lingkungan kepada pengunjung.
6. Kolaborasi dengan Pihak Eksternal:
- Menggandeng pemerintah daerah, lembaga pariwisata, dan sektor swasta untuk mendukung pengembangan wisata desa melalui program bantuan, pelatihan, atau investasi.
- Menjalin kemitraan dengan komunitas lokal, homestay, restoran, atau produsen lokal untuk menciptakan paket wisata yang menarik dan beragam.