Meningkatkan Kapasitas Tata Kelola dan Laporan Pengawasan BUM Desa
Mendorong Semangat Pengurus Baru dengan Studi Kasus Sukses
Havri Ahsanul Fuad, S.Ak., M.Ak., senior konsultan dari Bumdes.id, membuka sesi dengan berbagi contoh implementasi potensi desa dari berbagai BUM Desa yang sukses menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Tujuan utama dari pemaparan ini adalah untuk membangun semangat dan optimisme pengurus baru dalam mengembangkan usaha BUM Desa. Havri juga mengajak peserta berdiskusi tentang permasalahan umum yang menyebabkan BUM Desa sering kali tidak berjalan optimal. Salah satu penyebab utama adalah tata kelola yang kurang efektif, di mana pengawas dan penasihat BUM Desa tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Akibatnya, pengurus tidak mendapatkan kontrol, arahan, maupun evaluasi yang membangun dari pengawas.Penguatan BUM Desa Pasca PP 11 Tahun 2021
Dalam sesi utama, Havri membahas penguatan tata kelola BUM Desa berdasarkan PP 11 Tahun 2021. Beliau menyoroti bahwa pengurus BUM Desa wajib menyusun laporan usaha minimal dua kali dalam setahun, yaitu laporan semesteran dan laporan tahunan. Tugas pengawas BUM Desa juga menjadi sorotan utama, di mana pengawas harus menelaah laporan kinerja, memberikan rekomendasi, serta menyusun laporan pengawasan yang akan dipresentasikan dalam Musyawarah Desa. Dengan adanya laporan pengawasan yang terstruktur, keberlangsungan usaha BUM Desa dapat terjamin dengan lebih baik.Materi Pengawasan BUM Desa
1. Kemampuan Dasar yang Wajib Dimiliki oleh Pengawas
Menurut PP No. 11 Tahun 2021, pengawas BUM Desa bertanggung jawab untuk memastikan pengelolaan dan kinerja BUM Desa berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Untuk menjalankan fungsi ini, pengawas harus memiliki beberapa kemampuan dasar berikut:- Kemampuan Manajerial dan Organisasi b. Pemahaman Regulasi dan Hukum c. Kemampuan Akuntansi dan Keuangan d. Kemampuan Audit dan Evaluasi Kinerja e. Keterampilan Komunikasi dan Negosiasi f. Pemahaman Bisnis dan Kewirausahaan Desa
2. Komponen Wajib dalam Laporan Pengawasan BUM Desa
Berdasarkan Lampiran Permendesa No. 3 Tahun 2021, laporan pengawasan BUM Desa setidaknya harus mencakup:- Pelaksanaan Tugas Pengawasan b. Penilaian atas Realisasi Rencana Program Kerja c. Faktor yang Mempengaruhi Kinerja d. Pandangan atas Rencana Pelaksana Operasional e. Rekomendasi Pengawas f. Apresiasi kepada Pengurus BUM Desa