Menelaah Perda No. 4 Tahun 2023 : BUM Kalurahan di Sleman

- Lebih komprehensif: Perda ini mengatur secara detail semua aspek terkait BUM Kalurahan, mulai dari pendirian, struktur organisasi, pengelolaan keuangan, hingga pertanggungjawaban.
- Lebih mudah dipahami: Perda ini ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat desa.
- Lebih adaptif: Perda ini mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan terkini terkait BUM Kalurahan.
- Memberikan kepastian hukum: Perda ini menjadi acuan bagi Kalurahan dalam mendirikan dan mengelola BUMKal.
- Meningkatkan akuntabilitas: Perda ini mengatur tentang tata kelola BUMKal yang transparan dan akuntabel.
- Meningkatkan kapasitas: Perda ini mendorong Kalurahan untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam pengelolaan BUMKal.
- Meningkatkan akses permodalan: Perda ini membuka peluang bagi Kalurahan untuk mendapatkan akses permodalan dari berbagai pihak.
- Pembentukan Tim Pembina BUMKal: Tim ini bertugas untuk memberikan pembinaan dan pendampingan kepada Kalurahan dalam mendirikan dan mengelola BUMKal.
- Penyediaan dana hibah: Pemkab Sleman menyediakan dana hibah untuk membantu Kalurahan dalam mendirikan BUMKal.
- Pelatihan dan Bimbingan Teknis: Pemkab Sleman secara rutin menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis untuk meningkatkan kapasitas SDM pengelola BUMKal.