Konsultasi Masalah BUM Desa Kamu Gratis!

Cek Sekarang!

Koperasi Desa Merah Putih dalam Konteks UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

10 May 2025 | By Bumdes.id | 77 views
Koperasi Desa Merah Putih dalam Konteks UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa hadir sebagai pijakan hukum untuk memperkuat desa sebagai subjek pembangunan. Salah satu mandat penting dalam undang-undang ini adalah penguatan ekonomi desa melalui kelembagaan lokal, seperti BUM Desa dan koperasi. Dalam konteks ini, Koperasi Desa Merah Putih muncul sebagai model kelembagaan ekonomi desa yang tidak hanya berorientasi pada usaha, tetapi juga mengemban semangat kebangsaan dan gotong royong khas desa.


Makna Strategis UU Desa terhadap Koperasi

UU Desa menekankan pentingnya kemandirian desa melalui pengelolaan potensi lokal dan pelibatan masyarakat secara partisipatif. Koperasi Merah Putih sebagai badan usaha milik komunitas desa dapat menjadi katalisator utama untuk:


  • Mengelola aset desa secara kolektif,

  • Menyediakan akses ekonomi bagi kelompok rentan,

  • Meningkatkan daya saing produk lokal.


Koperasi ini juga sejalan dengan Pasal 87 UU Desa yang menyebutkan bahwa “pembangunan ekonomi desa dilakukan melalui pengembangan Badan Usaha Milik Desa dan/atau lembaga ekonomi desa lainnya.” Dalam hal ini, koperasi bisa menjadi "lembaga ekonomi desa lainnya" yang diakui secara hukum.


Hubungan Koperasi dan BUM Desa

Dalam banyak praktik, Koperasi Merah Putih bisa berdiri sendiri maupun bersinergi dengan BUM Desa:


  • Sebagai mitra BUM Desa, koperasi dapat menjadi jalur distribusi atau produksi.

  • Sebagai entitas pelaksana program sosial, koperasi bisa mengelola kegiatan simpan pinjam, koperasi petani, koperasi perempuan, dan sebagainya.


Model hybrid seperti ini memperkaya ekosistem kelembagaan ekonomi desa, sesuai dengan semangat otonomi dan inisiatif lokal dalam UU Desa.


Nilai Kebangsaan dan Gotong Royong

Koperasi Desa Merah Putih tidak sekadar menjalankan usaha, tetapi juga menghidupkan nilai-nilai dasar bangsa: solidaritas, keadilan sosial, dan ekonomi berbasis komunitas. Hal ini relevan dengan Pasal 3 UU Desa, yang menekankan penguatan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.


Tantangan dan Peluang Implementasi

Meskipun secara hukum memiliki pijakan kuat, koperasi desa masih menghadapi tantangan:

  • Lemahnya kapasitas manajerial dan pelaporan keuangan,

  • Belum optimalnya sinergi dengan pemerintah desa,

  • Minimnya akses pendampingan dan pasar.

  • Namun, peluang ke depan terbuka lebar, terutama dengan adanya:

  • Dana Desa yang dapat diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi,

  • Program penguatan kelembagaan ekonomi desa dari Kemendesa dan Kemenkop UKM,

  • Dukungan jejaring koperasi nasional dan digitalisasi usaha.


Koperasi Desa Merah Putih adalah representasi nyata dari semangat UU Desa: membangun dari pinggiran dengan kekuatan lokal. Diperlukan komitmen bersama antara pemerintah desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan untuk menjadikan koperasi ini sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan semangat gotong royong.