Bisakah Dana Desa untuk Perbaikan Bencana?

- Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 memberikan ruang bahwa penggunaan dana desa dapat diperuntukkan untuk mitigasi bencana, baik mitigasi persiapan pencegahan akan hadirnya bencana maupun proses pemulihan bencana.
- Karena dana desa biasanya cair di awal tahun, maka pemerintah desa atau aparatur desa dapat melakukan peminjaman dana terlebih dahulu untuk proses perbaikan bencana. Pada proses ini peminjaman dana perlu melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan aturan.
- Baru nantinya setelah dana pinjaman dipakai dan tahun berikutnya dana desa telah turun, baru pinjaman dibayarkan menggunakan dana desa sesuai dengan ruang yang disediakan dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021.
- Selain memperhatikan pinjaman dana untuk rehabilitasi korban bencana, aparatur desa wajib memperhatikan ketentuan penggunaan dana desa dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021.
- Selain itu perhatikan ketentuan penggunaan dana desa dan/atau dana pinjaman sesuai dengan ketentuan teknis dari Pemendagri maupun peraturan daerah yang mengatur dana sosial atau dana bencana.
- Desa dapat terlebih dahulu menggunakan dana rehabilitasi bencana yang disediakan oleh pemerintah kabupaten atau pemerintah provinsi. Karena selain anggarannya jauh lebih besar selain itu penggunaannya kuasa anggarannya langsung dikendalikan oleh bupati dan gubernur yang dapat langsung menjangkau semua sektor dan dimensi.